PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI DI MADRASAH
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Kelompok Semester V
Program Strata Satu
(SI) Fakultas Tarbiyah
Kelompok Kelas : D
Reguler
Mata Kuliah : Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Madrasah
Dosen : Dr.H.
Rahmat Raharjo Syatibi, M.Ag
Oleh
Aris
Hidayat (2114345)
Fitriyattun
Hasanah (2114352)
Miftah
Farid (2114359)
Siti
Julaekhah (2114367)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA (STAINU) KEBUMEN
2013
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah kami haturkan kehadirat Alloh SWT yang telah memberikan rahmat
serta Hidayah-nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Pengembangan Kurikulum PAI di Madrasah”
Dalam
penulisan makalah ini kami tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan dari
berbagai pihak pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terimakasih
kepada :
1.
Yth. Dr.H. Rahmat
Raharjo Syatibi, M.Ag selaku dosen mata kuliah
Kurikulum PAI di Madrasah
2.
Kedua orang tua yang
memberikan motivasi kepada saya
3.
Rekan seperjuangan
4.
serta semua pihak yang telah membantu
tersusunnya makalah ini
Akhirnya
tegur sapa dan kritik yang membangun sangatlah kami harapkan dari para pembaca
demi untuk menyempurnakan pada penyusunan berikutnya.
Dan
mudah-mudahan dalam penyusunan makalah ini senantiasa disertai dengan hidayah
dari Alloh SWT sehingga dapat membawa manfaat bagi kita sekalian, Amin.
Kebumen,.............................2013
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................
KATA PENGANTAR
......................................................................
DAFTAR ISI ...................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang……………………………………………
B. Rumusan
Masalah .............................................................
C. Tujuan
Penulis....................................................................
D. Kegunaan
Penulisan............................................................
BAB II PEMBAHASAN
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
........................................................................
B. Kritik
dan Saran .................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
|
i
ii
iii
1
3
3
4
5
8
13
17
20
22
28
29
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang masalah
Dalam proses pendidikan, kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Oleh karena itu,
dalam pengembangannya harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
(iptek).
Disamping itu, kurikulum harus bisa memberikan
arahan yang jelas terhadap peserta didik akan perannya setelah menyelesaikan
pendidikan. Sedangkan peran guru sebagai pengembang kurikulum disatuan
pendidikan harus selalu tanggap terhadap perubahan zaman, perkembangan iptek,
kondisi sosial budaya yang sangat dinamis, dan mampu melakukan evaluasi
kurikulum secara berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan kurikulum yang
kontekstual.[1]
Demikianlah bagaimana sistem pendidikan
dan pengajaran dilaksanakan di Madrasah, terutama menyangkut kurikulum yang
dikembangkan. Yang jelas bahwa pengembangan Kurikulum pendidikan islam
(Madrasah) bukanlah pekerjaan mudah. Disatu sisi usaha yang dilakukanberpangkal
atau disemangati oleh islam sebagai ajaran mulia yang mendorong umatnya untuk
memadukan dua kepentingan hidup sekaligus, yaitu dunia dan akhirat. Sementar
itu, disisi lain, ajaran tersebut harus berhadapan dengan realitas masyarakat
manusia yang sedemikian rumit dan kompleks, bahkan semakin kompleks dari hari
ke hari. [2]
Pada dasarnya Pengembagan kurikulum
berisi materi ajar, strategi pembelajaran, alokasi waktu, sumber belajar,
indikator keberhasilan dalam belajar, dan penilaian dengan berpedoman pada SK,
DK, dan, SI, dan SKL yang ditentukan oleh pusat, dan terdidri dari beberapa
mata pelajaran yang harus diajarkan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam
implementasinya guru dituntut untuk mampu merencanakan, dan melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta mampu menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran, dalam rangka melayani kebutuhan dan harapan masyarakat.[3]
Kurikulum yang dikembangkan oleh
Sekolah/ madrasah merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing sekolah/ madrasah dan digunakan sebagai acuan pembelajaran
di sekolah.[4] Untuk
dapat mewujudkan kurikulum yang kontekstual, dapat dilakukan melalui forum
musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) disekolah/ Madrasah, melakasanakan
pelatihan, dan memberikan kesempatan atau waktu yag cukup agar guru
dapatmengembagkan kreatifitasnya.[5]
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi pengembangan kurikulum PAI di Madrasah?
2. Bagaiamana
langkah-langkah dan komponen pengembangan kurikulum?
3. Bagaimana
Eksistensi Madrasah Sebagai Sekolah Umum Yang Berciri Khas Agama Islam?
4. Bagaimana
Peran Guru Madrasah dalam Pengembangan Masyarakat Belajar yang Profesional?
5. Bagaimana
Pengembangan Struktur Kurikulum & Pengaturan Beban Belajar di madrasah?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui definisi pengembangan kurikulum PAI di
Madrasah?
2. Mengetahui langkah-langkah dan komponen pengembangan kurikulum?
3. Mengetahui
Eksistensi Madrasah Sebagai Sekolah Umum Yang Berciri Khas Agama Islam?
4. Mengetahui
Peran Guru Madrasah dalam Pengembangan Masyarakat Belajar yang Profesional?
5. Mengetahui Pengembangan Struktur Kurikulum &
Pengaturan Beban Belajar di madrasah?
D. Kegunaan
Penulisan
1. Sebagai
salah satu bentuk sumbangan pemikiran terhadap suatu ilmu.
2. Berbagi
pemikiran dalam bentuk makalah untuk dikaji bersama dalam forum diskusi.
3. Menyediakan
sumber bacaan bagi para pembaca.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Devinisi
Pengembagan Kurikulum Madrasah
Pada
dasarnya pengembangan kurikulum ialah mengerahkan kurikulum sekaraang ketujuan
pendidikan yang diharapkan karena adanya berbagai pengaruh yang sifatnya
positif yang datangnya dari luar atau dari dalam sendiri, denga harapan agar
peserta disik dapat menghadapi masa depannya dengan baik. Oleh karena itu
pengembanga kurikulum hendaknya bersifat antisipatif, adaptif, dan aplikatif.[6]
Kegiatan
pengembangan kurikulum mencakup penyusunan itu sendiri, pelaksanaan
disekolah-sekolah yang disertai dengan penilaian yang intensif, dan penyempurnaan-penyempurnaan
yang dilakukan terhadap komponen-komponen tertentudari kurikulum tersebut atas
dasar hasil penilaian.
Sinonim
dengan “curriculum development”. Pengembangan kurikulum berarti
perubahan dan peraliha total dari satu kurikulum ke kurikulum yang lain.[7]
Adapun
pengertian harfiah kata “kurikulum” berasal dari bahasa latin, (a little racecourse) suatu jarak
yang harus ditempuh dalam pertandingan olahraga), yang kemudian dialihkan dalam
pengertian pendidikan menjadi circe of intructional yaitu suatu
lingkaran pengajaran, dimana guru dan murid terlibat di dalamnya.
Istilah
kurikulum kemudian digunakan untuk menunjukan tentang segala mata pelajaran yag
dipelajari dan juga semua pengalaman yang harus diperoleh serta semua kegiatan
yang harus dilakukan anak.[8]
Dalam
pengertian yang sempit, kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan
tentang isi dan baha pelajaran serta cara yag digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar disekolah. Pengertian ini menggaris
bawahi adanya 4 komponen pokok dalam kurikulum, yaitu: tujuan, isi/ bahan,
organisasi, dan strategi.[9]
Sejak
diberlakukannya UU No.2/1989 (tentang sistem pendidikan nasional) kita memiliki
dua macam sistem pendidikan umum. Pertama sistem sekolah, kedua sistem madrasah.
Sebenarnya madrasah itu artinya sekolah. Sistem sekolah umum yaitu jenjang
SD-SMP-SMA, sedangkan sistem madrasah ialah sekolah umum yang berciri khas
islam ialah Ibtida’iyah, Tsanawiyah, ‘Aliyah. Sekolah umum berciri khas islam
ialah sekolah umum yag islami. Jadi Ibtida’iyah
itu sama dengan sekolah dasar islam (SDI), Tsanawiyah itu sama dengan
(SMPI), ‘Aliyah sma dengan (SMAI) ; jika milik pemerintah maka madrasah
Ibtida’iyah Negeri (MIN)=SDIN, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN)=SMPIN, Dan
Madrasah ‘Aliyah Negeri (MAN)=SMAIN.[10]
1.
Apa yang dikembangkan
Pada
dasarnya terdapat empat unsur yang perlu diperhatikan dalam pengembngan
kurikulum, yaitu:
a. Merencanakan,
merancangkan, memprogam bahan ajar, dan pengalaman belajar.
b. Karateristik
peserta didik.
c. Tujuan
yang akan dicapai dan
d. Kriteria-kriteria
untuk mencapai tujuan.
2.
Siapa yang mengembangkan kurikulum
Yang
mengembagkan kurikulum adalah orang-orang yang terkait denga masalah kurikulum,
yaitu:
a.
Pihak produsen:
Berbagai ahli yag sesuai yang ada pada lembaga pendidikan, misalnya beberapa
narasumber yang ada di Dinas Depdiknas, Dinas P dan K, Dikdasmen Puskur, guru-guru yang ahli dalam
bidangnya dan sebagainya.
b.
Pihak konsumen: dapat
diambil dari narasumber yang berada pada berbagai perusahaan, perindustrian,
bank, BUMN, Dinas yang terkait dan sebagainya.
c.
Pihak ahli yang
relevan: Pedagang, Psikolog, Filosof, Sosiologi, Me
d.
todolog, Teknologi
pendidikan, ahli bidang studi yang ada pada kurikulum yang sedang disusun.
e.
Pihak guru: Beberapa
guru senior yang memenuhi syarat.[11]
B. Komponen
dan langkah-langkah pengembangan kurikulum
Adapun komponen kurikulum disekolah/ Madrasah
adalah:
1. Tujuan pendidikan tingkat satuan Pendidikan dasar
dan menengah.
a. Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan , pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
b. Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Struktur dan muatan kurikulum sekolah
Struktur dan
muatan kurikulum sekolah pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah yag terutama dalam SI meliputi lima kelompok mata
pelajaran sebagai berikut:
a. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi;
d. Kelompok
mata pelajaran estetika;
e. Kelompok
mata pelajaran jasmai, olahraga, dan kesehatan;
3.
Pengaturan beban belajar
Beban belajar
dalam sistem paket yang digunakan oleh tingkat satuan pendidikan: SD/MI/SDLB;
SMP/MTs/SMPLB, baik katagori standar maupun mandiri; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam sistem Kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori
mandiri; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, kategori standar. Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) digunakan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, kategori mandiri.[12]
4.
Ketuntasan belajar
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar anatara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan
untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbagkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan.
5.
Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur
oleh masing-masing direktorat teknis terkait, dan dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (a) menyelesaikan
seluruh progam pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran; (c) lulus ujian sekolah/madrasah; (d) Lulus
Ujian nasional.
6.
Pendidikan kecakapan hidup
a. Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral
dari pendidikan semua mata pelajaran dan/ berupa paket/ modul yang
direncanakan secara khusus.
b. Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik
dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/ dari satuan pendidikan
formal lain dan/ non formal.
7.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
a. Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi, informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain sebagainya, yang
semua bermanfaat untuk pengembangan potensi peserta didik.
b. Kurikulum
untuk semua tingkatan satuan pendidikan
dapat memasukan pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.[13]
Adapun langkah-langkah
yang harus dilakukan dalam pengembangan kurikulum adalah:
1. Merumuskan tujuan Pembelajaran
Terdapat tiga
tahap dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tahap pertama, yang diperhatikan
dalam merumuskan tujuan pembelajaran ialah memahami tiga sumber, yaitu: peserta
didik, masyarakat, dan konten. Tahap kedua adalah merumuskan Standar Kompetensi
(SK). Adapun tahap ketiga adalah merumuskan Kompetensi dasar (KD).
2.
Merumuskan dan menyeleksi pengalaman-pengalaman belajar
Terdapat lima
prinsip umum dalam pemilihan pengalaman belajar. Kelima Prinsip tersebut
adalah: pertama, pengalaman yag diberikan berdasarkan pada tujua yag akan
dicapai. kedua, pengalaman belajar harus memadai sehingga peserta didik dapat
memperoleh kepuasan dari pengadaan berbagai macam perilaku yang diimplimsikan
oleh sasaran hasil. Ketiga, reaksi yag diinginkan dalam pengalaman belajar yag
memungkinkan bagi peserta didik untuk mengalaminya. keempat, Pengalaman belajar yang berbeda dan dapat
digunakan untuk mencapai tujua pembelajaran yang sama. kelima, Pengalaman
belajar yang sama dan akan memberikan berbagai macam keluaran.
3.
Mengorganisasikan pengalaman belajar
a. Jenis
pengorganisasian kurikulum.
1) Kurikulum
berdasarkan mata pelajaran terpisah. Dalam hal ini terdiri atas mata pelajaran
terpisah dan mata pelajaran gabungan.
2) Kurikulum
terpadu. Kurikulum terpadu mengintregasikan bahan pelajaran dari berbagai mata
pelajaran
3) Kurikulum
Inti. Munculnya kurikulum inti adalah
berdasarkan pemikiran bahwa pendidikan memberikan tekanan kepada dua aspek yang
berbeda yakni: (a) Adanya reaksi
terhadap mata pelajaran teori yang
tercerai berai yang mengakumulasi bahan dan pengetahuan. (b) Adanya perubahan
konsep tentang peranan sosial pendidikan
disekolah sehingga kurikulum inti memberikan tekanan keperluan sosial yang
berbeda, terutama pada persoalan dan fungsi sosial.[14]
C. Eksistensi
Madrasah Sebagai Sekolah Umum Yang Berciri Khas Agama Islam
Pengembangan
pendidikan madrasah tampaknya tidak dapat ditangani secara persial atau
setengah-setengah, tetapi memerlukan pemikiran pengembagan yag utuh segai
konsekuensi dari identitasnya sebagai sekolah umum yang berciri khas agama
islam.
Kenyataan
sejarah menunjukan bahwa pada periode H.A Mukti Ali, (Mantan mentri agama RI),
ia menawarkan konsep alternatif pengembagan madrasah melalui kebijakan SKB 3
mentri, yang berusaha mensejajarkan kualitas madrasah dengan non madrasah, dengan
posisi kurikulum 70% umum dan 30% agama. Dengan munculnya SKB 3 Mentri,
(Menteri agama, Menteri pendidikan dan kebudayaan, dan Menteri dalam negeri).
Pada tahun 1975 tentang “Peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah” rupanya
masyarakat mulai memahami eksistensi madrasah tersebut dalam konteks pendidikan
nasional.
Di dalam bab II pasal 2 dinyatakan, bahwa:
1.
Ijazah Madrasah dapat
mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yag setingkat.
2. Lulusan
Madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas;
3. Siwa
Madrasah dapatberpindah kesekolah umum yang setingkat.[15]
Dalam
penjelasan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
ditegaskan bahwa strategi pertama dalam melaksanakan pembaruan sistem
Pendidikan Nasional adalah “Pelaksanaan Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia”.
Selanjutnya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal
37 ayat 1 mewajibkan Pendidikan Agama Iskam dimuat dalam kurikulum pendidikan
dasar, menengah dan tinggi. Pendidikan Agama pada jenis Pendidikan umum,
kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan khusus disebut “Pendidikan Agama. [16]
Pada
pendidikan madrasah mata pelajaran agama islam dibagi kedalam beberapa sub mata
pelajaran, yaitu: Al-Qur’an-hadits, Aqidah Akhlak, fiqih, sejarah (kebudayaan)
Islam, dan bahasa arab. Sehinggga porsi mata pelajaran agama islam lebih bayak.
Sementara pada pendidikan non madrasah, mata pelajaran non islam digabung menjadi satu, dan porsinya
hanya 2 jam per-minggu. Namun, didalamnya, pada dasarnya jugameliputi Al-Qur’an-Hadits,
keimanan (aqidah), akhlak, ibadah-syariah-muamalah (fiqih), (dan sejarah
kebudayaan) islam.[17]
Berbagai
upaya untuk meningkatkan kualitas madrasah terus digulirkan, begitu juga usaha
untuk menuju kesatuan sistem pendidikan nasional dalam rangka pembinaan semakin
ditingkatkan. Usaha tersebut bukan hanya merupakan tugas dan wewenang
Departemen Agama tetapi merupakan tugas bersama antara masyarakat dan
pemerintah.
Usaha
tersebut mulai terealisasi, terutama denga dikeluarkannya surat keputusan
bersama (SKB) 3 Menteri, antara lain menteri dalam negeri, menteri Agama dan
menteri Pendidikan, dan kebudayaan pada tahun 1975, tentang peningkatan mutu
pendidikan madrasah.[18]
1. Al-Ghazali
mengusulkan beberapa ilmu pengetahuan yang harus dipelajari di sekolah/ Madrasah
sebagai berikut:
a. Ilmu
al-Qur’an dan agama, seperti fikih, hadits, dan tafsir.
b. Sekumpulan
bahasa, nahwu dan makhraj serta lafaz-lafaznya, karena ilmu ini membantuilmu
agama.
c. Ilmu-ilmu
yang fardu kifayah, yaitu ilmu kedokteran, matematika, teknologi, yang beraneka
macam jenisnya, termasuk juga ilmu politik.
d. Ilmu
kebudayaan seperti syair, sejarah dan beberapa cabag filsafat.[19]
Perbedaan madrasah dan
non madrasah
Dimadrasah biasanya,
siswa berjumpa dengan siswa lain atau berjumpa dengan guru, kepala sekolah atau
tenaga kependidikan lainnya, maka untuk di Madrasah mereka akan saling
mengucapkan salam (Assalamu’alaikum). Sedangkan di sekolah non Madrasah bisa
bermacam-macam, ada selamat pagi, selamat siang, danselamat sore, tapi ada pula
yang mengucapkan salam.
Di Madrasah
kegiatan belajar mengajar didahului denga ucapan salam dari sang guru atau
mungkin datambah dengan do’a berbahasa arab, demikian juga pada akhir kegiatan
belajar mengajar. Sedangka disekolah non Madrasah mungkin sebagian besar tidak
demikian, karena para gurunya yang bervariasi.
Sebagaimana yang
tertuang dalam kurikulum madrsah tahun 1994, bahwa madrasah adalah sekolah umum
yag berciri khas agama Islam. Ciri khas itu berbentuk:
a. Mata
pelajaran-mata pelajaran keagamaan yang dijabarkan dari pendidikan agama islam
yaitu:
Al-Qur’an-hadits,
Aqidah-Akhlak, Fiqih, Sejarah kebudayaan Islam, Bahasa arba; dan
b. Suasana
keagamaanya, yang berupa kehidupan madrasah yag agamis, adanya sarana ibadah,
penggunaan metode pendekatan yang agamis dan penyajian bahan pelajaran bagi
setiap mata pelajaran yag memungkinkan; dan kualitas guru yang harus beragama
islam dan berakhlak mulia, disamping memenuhi kualifikasi sebagai tenaga
pengajar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Inti
dari kebijakan tersebut adalah bahwa pendidikan madrasah hendakdiracag dan
diarahkan untuk membantu, membimbing, melatih, serta mengajar, dan menciptakan
suasana agar peserta didik (lulusannya) menjadi manusia muslim yang
berkualitas. Dalam arti mampu mengembagka hidup, sikap hidup, dan ketrampilan
hidup yang berspektif islam dalam konteks keindonesiaan.[20]
D. Peran
Guru Madrasah dalam Pengembangan Masyarakat Belajar yang Profesional
Profesionalisme
pada hakikatnya adalah orientasi kerja yag bertumpu pada kompetensi. Dalam Kongres
Guru se-Dunia ke-27 tanggal 26 Juli s.d 2 Agustus 1978 yang lalu, Masalah
profesi guru diseluruh Negara n0n- Komunis menjadi topik komunis yang dibahas
secara luas dan mendalam demi
kepentingan profesi guru untuk menyongsong hari esok. Seluruh Negara peserta
dari 57 negara itu sepakat bahwa pendidikan harus dikelola oleh guru yang
profesional. Karena masyarakat makin modern yang menuntut profesional guru
dalam bidang-bidang tugas kekaryaan
pendidikan pada khususnya.
Dalam
pengembangan profesionalisme pendidikan tersebut diperlukan pemantapan kompetensi
keguruan. Kompetensi itu tergambar di dalam pelaksanaan tugas guru
sehari-hari yang bercirikan pada tiga kemampuan profesionalisme yaitu:
1. Kepribadian
guru yang unik dapat mempengaruhi murid yang dikembangkan terus menerus
sehingga ia benar-benar terampil dalam tugasnya yaitu:
a. Memahami
dan menghargai tiap kompetensi dari tiap murid
b. Membina
situasi sosial yang meliputi interaksi belajar mengajar yang mendorong murid
dalam meningkatkan kemampuan memahami pentingnya kebersamaan dan kesepahaman
arah pemikiran atau perbuatan di kalangan
murid.
c. Membina
perasaan saling mengerti, saling menghormati dan saling bertanggung jawab dan
percaya mempercayai antara guru dan murid.
d. Penguasaan
ilmu pengetahuan yang mengarah pada spesialisasi ilmu yang diajarkan pada
murid.
e. Ketrampilan
dalam mengajarkanbaha pelajaran, terutama menyangkut perencanaan progam satua
pelajaran dan menyusun keseluruh kegiatan untuk satuan pelajaran menurut waktu
(catur wulan, semester, atau tahun pelajaran).[21]
Pengembangan
kurikulum PAI yang dilakukan oleh guru dan sekolah pada setiap satuan
pendidikan harus memerhatikan prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional, yaitu:
1. Berpusat
pada potensi perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya;
2. Beragam
dan terpadu;
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni;
4. Relefan
dengan kebutuhan kehidupan;
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan;
6. Belajar
sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan nasianal dan
kepentingan daerah.
Urgenisasi
memperhatikan dan menggunakan prinsip tersebut adalah agar Kurikulum PAI yang
dikembangkan benar-benar sesuai dengan kondisi peserta didik, sekolah,
masyarakat, sehingga, tidak haya berkisar pada masalah aqidah dan akhlaq saja,
tetapi juga memuat semua ilmu yang berhubunga berbagai aspek kehidupan serta
kebutuhan kehidupan manusia, seimbang antara kebutuhan dunia dan akhirat, jiwa
dan raga, material dan spiritual. Ini sejalan denga denga keyakinan umat islam
bahwa alam yang luas serta isinya, termasuk didalamnya ilmu pengetahuan,
merupakan anugerah dan ciptaaan Alloh swt. Oleh karena itu, semua ilmu
pengetahuan pada prinsipnya pengetahuan agama (Islam) yang diciptakan oleh Alloh
swt. Untuk manusia.[22]
Sebagaimana
diketahui bahwa di Indonesia terdapat sekian banyak Madrasah yang sejak semula
memang tumbuh dan berkembang, oleh dan untuk masyarakat, serta terbiasa dengan
kemandirian. Hanya saja kemandirian ini lebih terbatas pada persoalan sumber
dana dan pengelolaannya, terutama bagi Madrasah swasta yang jumlahnya lebih
banyak dibanding Madrasah Negeri (Menurut catatan statistik depag tahun 2001,
jumlah MIN sebanyak 1.481 buah, MTsN 1.167 buah, dan Man sebanyak 575 buah,
Sedangkan MIS sebanyak 20.554 buah, MTsS sebanyak 9.198, dan MAS sebanyak 3.130
buah.
E. Hakikat
dan pentingnya masyarakat dalam belajar yang profesional.
Di
dalam psikologi pendidikan atau pembelajaran dijelaskan tentang pengertian
belajar sebagai berikut:
(1).
Perubahan perilaku sebagai hasil dari pengalaman,karena itu belajar yang
sebaik-baiknya adalah dengan mengalami; (2) mengamati, membaca, meniru, mencoba
sesuatu, mendengarkan, dan mengikuti,
arah yang disepakati; (3) berusaha melakukan perubahan dan penampilan
atau kemampuan sebagai hasil dari praktik; dan (4) kegiatan latihan
dilaboratorium atau lingkungan alam dan sosial.
Dalam
Khazanah tasawuf juga terdapat rumusan tertentu untuk melakukan perbaikan diri,
yaitu: dimulai dari niat (sesuatu yang direncanaka dengan
sungguh-sungguh), mujahadah (kerja keras dan cerdas dalam mewujudka
rencana), kemudian muhasabah (monitoring dan evaluasi).
Masyarakat
belajar yang profesional, dengan demikian berarti semua warga sekolah/ Madrasah
yang selalu berusaha: (1) mengejar dan mengembagkan kepandaian atau keahlian
secara terus menerus sesuai dengan bidang atau tugasnya; (2) komitmen terhadap
kualitas (3) memiliki dan mengembangkan rasa
jawab moral, sosial, intelektual, dan spiritual serta; (4) memiliki dan
mengembangkan rasa tanggung jawab, cerdas, dinamis, dan kompak.[23]
Inti
dari belajar yang profesional adalah tergeraknya semua warga madrasah untuk
berpartisipasi aktif dalam melakukan pengembangan kualitas pendidikan madrasah
sesuai dengan bidang dan keahlian dan tugasnya masing-masing. mencakup hal-hal
berikut:
1. Merumuskan
visi, yakni gambaran terbaik yag diinginkan oleh kepala Madrasah untuk terjadi
pada Madrasahnya;
2. Merumuskan
tujuan, yakni keberhasilan-keberhasilan khusus yang ingin dicapainya untuk
mendekati visi yag dirumuskan;
3. Mengidentifikasi
tantangan-tantangan yang dihadapi, yang merupakan ujian bagi warga Madrasah
untuk mampu menghadapi dan menyelesaikannya.
4. Menyusun
rencana yakni yag berupa kegiatan, metode strategi, susmber-sumber yag dapat
digunaka untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, dan sekaligus jadwal
kegiatannya yang menunjukan tercapainyatahapan rencana kerja.
5. Mengidentifikasi
masalah atau hal-hal yang menyebabkan kegagalan.[24]
F. Pengembangan
Struktur Kurikulum & Pengaturan Beban Belajar
Pengembangan
struktur kurikulum sekolah/ Madrasah merupakan pola dan susunan mata pelajaran
yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Ke dalam
muatan kurikulum pada setiap mata
pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus
dikuasai peserta didik sesuai dengan beban pelajaran yang tercantum dalam
struktur kurikulum. Kompetensi yag dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
1. SD/
MI
Struktur
kurikulum SD atau MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjag pendidikan selama 6 th, mulai kelas I sampai kelas VI. Struktur
kurikulum SD/ MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kurikulum
SD/ MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Sedangkan
kurikulum MI berdasarkan Surat Edaran
Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ. II. I/ PP.00/ED/681/2006 tanggal 1 Agustus
2006, tentang pelaksanaan standar isi
memuat 9/ 12 mata pelajaran karena ditambah bahasa arab, atau 12 (PAI meliputi,
Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlaq, fiqih, dan SKI.
b. Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan denga ciri khas dan potensi daerah, yag materinya tidak dapat
dikelompokan dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan
oleh satuan pendidikan.
c. Pembelajaran
kelas I s.d. III, dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan kelas IV
s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d. Alokasi
waktu 1 jam pembelajaran adalah 35 menit.[25]
2. SMP/
MTs
Struktur
Kurikulum SMP/ MTs, meliputi substansi pembelajaran yang ditemuh dalam satu
jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas VII s.d. kelas IX. Struktur
kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi
mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kurikulum
SMP/ MTs memuat sepuluh mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
Sedangka kurikulum MTs berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor:
DJ. II. I/ PP.00/ED/681/2006 tanggal 1 Agustus 2006, tentang pelaksanaan
standar isi, memuat 11 mata pelajaran
(ditambah mata pelajaran bahasa Arab).
b. Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan ke
dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
c. Alokasi
waktu 1 jam pembelajaran adalah 40 menit
d. Minggu
efektif dalam 1 tahunpelajaran (dua semsester) adalah 34-38 minggu.[26]
3. SMA/
MA
Struktur
Kurikulum SMA/ MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X s.d. dengan kelas XII.
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran.
a. SMA/MA
Kelas X
Kurikulum
SMA/ MA Kelas X Terdiri atas 16 mata
pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Sedangkan MA memuat 17 mata
pelajaran (ditambah mata Pelajaran bahasa arab).
b. Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembagkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan kompetensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada.
c. Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
d. Minggu
efektif dalam 1 tahun pembelajaran ( dua semester) adalah 34-38 Minggu.[27]
Tujuan Institusional
Umum Madrasah ‘Ibtidaiyah ialah agar murid:
1. Memiliki
sikap dasar sebagai seorang muslim yang bertaqwa dan berakhlak mulia.
2. Memiliki
kepribadian yang bulat dan utuh, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan
rohani.
3. Memiliki
pengalaman, pengetahuan, ketrampilan, sikap dasar, yang diperlukan untuk melanjutkan
pelajaran ke Madrasah Tsanawiyah atau sekolah lanjutan pertama lainnya.
4. Memiliki
kemampuan dasar untuk melaksanakan
hidupnya dalam masyarakat dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.[28]
Tujuan
Institusional umum Madrasah Tsanawiyah ialah agar murid:
1. Menjadi
seorang muslim yag bertaqwa dan berakhlak mulia, serta menghayati dan
mengamalkan ajaran agamanya.
2. Menjadi
warga yang baik dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.
3. Memiliki Ilmu pengetahuan yang lebih luas dan
sejarah kebudayaan islam
4. Memiliki
pengetahuan yang lebih luas tentang bahasa Arab sebagai alat untuk memahami
ajaran islam.[29]
Tujuan
Institusional umum Madrasah Aliyah ialah
agar murid:
1. Menjadi
seorang muslim yang bertaqwa dan berakhlak mulia.
2. Menjadi
warga yang baik dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat bangsa
dan tanah air.
3. Memiliki
pengetahuan, pengalaman, dan ketrampilan, serta sikap yang diperlukan untuk
melanjutkan pelajaran keperguruan tinggi atau untuk bekerja dalam masyarakat
sambil mengembagka diri untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
4. Memiliki
Ilmu pengetahuan dan agama lebih luas dan mendalam serta pengalaman,
ketrampilan, kemampuan yang diperlukan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.[30]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada
dasarnya pengembagan kurikulum ialah mengarahkan kurikulum sekarang ke tujuan
yang diharapkan karena adanya berbagai pengaruh yang sifatnya positif yang
datangnya dari luar ataupun dari dalam diri sendiri, dengan harapan agarpeserta
didik dapat menghadapi masa depannya dengan baik.
Pengembangan
kurikulum menjadi KTSP melibatkan berbagai pihak (sekolah, komite sekolah, dan
guru) yang tidak hanya menunutut ketrampilan teknis dari pihak pengembang,
tetapi juga kemampuan memahami berbagai faktor yang mempengaruhi
pengembangannya.
Dalam
konteks pendidikan di Madrasah, sebagai sekolah umum yag berciri khas agama
islam, maka faktor mutu guru dan tenaga kependidikan lainnya tersebut perlu
dipersiapkan secara matang terutama dari segi wawasan akademis-religiusnya,
agar makna substansial madrasah dapat tertangkap dengan baik. Mutu proses
pendidikan juga perlu didukung oleh tenaga guru dan tenaga kependidikan
lainnya yang relevan dengan kebutuhan
madrasah.
Kemampuan
guru dalam mengembagkan kurikulum, menjadikan pembelajaran lebih efektif dan mudah dalam mencapai hasil yag
diharapkan. Oleh karena itu, guru dituntut untuk mampu mengembangkan kurikulum
yang dapat memberikan landasan, isi, dan dapat dijadikan pedoman dalam
mengembangkan kemampuan peserta didik secara optimal sesuai tuntutan dan
tantangan perkembangan masyarakat.
B. Kritik
dan saran
Dari
pembuatan makalah ini, kami dari penyusun mengharapkan makalah ini bermanfaat
dan bisa menambah ilmu bagi para pembaca. Kami menyadari masih banyak
kekurangan dalam pembuatan makalah ini, untuk itu, kami mohon maaf dan
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Rahmat, Raharjo. Pengembangan
dan Inovasi Kurikulum. Yogyakarta:
Azzagrafika, 2013.
Rahmat, Raharjo. Inovasi
Kurikulum PAI. Yogyakarta: Magnum
Pustaka, 2010.
Muhaimin. Wacana
Pengembagan Pendidikan Agama.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Hendyat Soetopo,
dkk. Pembinaan dan Pengembagan Kurikulum. Jakarta: Bina Aksara, 1986.
Dakir. Perencanaan
dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Zakiah Daradjat,
Dkk. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Ahmad Tafsir.
Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012.
Muhaimin.
Pengembangan Model Kurikulum (KTSP) pada sekolah dan Madrasah. Jakarta:
RajaGrafindo, 2008.
Muzayyin Arifin.
Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan Iislam di
Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo, 1996.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan
Muzayyin Arifin. Kapita
selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2009
[1] Rahmat Raharjo. Pengembangan
dan Inovasi Kurikulum. Yogyakarta: azzagrafika, 2013. Hlm.3
[2] Hasbulloh. Kapita
Selekta Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo, 1996. Hlm.78
[3] Rahmat Raharjo. Pengembangan
dan Inovasi Kurikulum. Yogyakart: Azzagrafika, 2013. Hlm.11
[4] Rahmat Raharjo, ibid.
Hlm.12
[5] Rahmat Raharjo, ibid.
Hlm.15
[6] Dakir. Perencanaan
dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004. Hlm.84
[7] Hendyat, dkk. Pembinaan
dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Bina Aksara, 1986. Hlm.45
[8] Muzayyin. Filsafat
Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2005. Hlm.78
[9] Muhaimin. Wacana
Pengembangan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004. Hlm.182
[10] Ahmad tafsir. Filsafat
Pendidikan Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012. Hlm.183-184
[11] Dakir. Perencanaan
dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004. Hlm.86-87
[12] Rahmat Raharjo. Pengembangan
dan inovasi kurikulum. Yogyakarta: Azzagrafika, 2013. Hlm.55-58.
[13] Rahmat Raharjo,
ibid, Hlm.59-61
[14] Rahamat Raharjo,
Inovasi Kurikulum PAI. Yogyakarta: Azzagrafika, Hlm.72-76
[15] Muhaimin. Wacana
Pengembagan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Hlm.175-176
[16] Peraturan Pemerintah RI
Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
[17] Muhaimin. Wacana
Pengembangan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004. Hlm.177
[18] Hasbullah. Kapita
Selekta Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo, 1996. Hlm74
[19] Muzzayin Arifin.
Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2005. Hlm.81
[20] Muhaimin. Wacana
Pengembangan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Hlm.178-179
[21] Muzayyin Arifin. Kapita
Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2009. Hlm.164-165
[22] Rahmat, Raharjo. Inovasi
Kurikulum PAI. Yogyakarta: Magnum Pustaka, 2010. Hlm.41-42
[23] Muhaimin. Wacana
Pengembagan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Hlm.196-198
[24] Muhaimin, ibid, Hlm.203
[25] Muhaimin. Pengembangan
Model (KTSP) pada sekolah/ Madrasah. Jakarta: RajaGrafindo, 2008. Hlm.
50-51
[26] Muhaimin, dkk. Ibid.
Hlm.53-54
[27] Muhaimin, dkk. Ibid.
Hlm. 59
[28] Zakiyah, Daradjat.
Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2009. Hlm105-106
[29] Zakiyah Daradjat, Ibid.
Hlm.108
[30] Zakiyah Daradjat, Ibid.
Hlm.110-111
No comments:
Post a Comment