MODERNISASI KURIKULUM PAI
di
MADRASAH
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah : Kurikulum PAI di Madrasah
DosenDr. H. Rahmat Raharjo Syatibi, M.Ag.
Disusun Oleh:
1. AHMAD ALA ANSOR (2114344)
2. LAILA HARDIYATI (2114257)
3. SITI HOROUL MURIAH (2114366)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ’ULAMA (STAINU)
KEBUMEN
2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,segala puji syukur
saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan segala kenikmatan, berupa
segala yang telah dirasakan dalam kehidupan ini.Satu diantaranya adalah
pemberian ilmu dan kemampuan menuangkannya dalam bentuk tulisan, yang dijadikan
dalam bentuk makalah yang berjudul “Modernisasi Kurikulum PAI di Madrasah”.Dalam penulisan makalah ini
kami tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak pada
kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terimakasih kepada :
1.
Yth. Bpk. Dr. H. Rahmat Rahardjo
Syatibi, M.Ag selaku dosen mata kuliahKurikulum PAI di Madrasah.
2.
Kedua orang tua yang memberikan motivasi
kepada kami sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah kami.
3.
Rekan seperjuangan serta semua pihak
yang telah membantu tersusunnya makalah ini.
Akhir kata, dengan tangan terbuka dan rasa tanggung jawab kami mengharapkan kritikan dan saran yang
bersifat pembetulan dari para pembaca yang budiman, yang kiranya dapat
meningkatkan motivasi dalam belajar.
Kebumen,Oktober 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................. i
KATA
PENGANTAR............................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................... iii
BAB
I : PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang...................................................................... 1
B.
RumusanMasalah................................................................. 3
C.
Tujuan …………………………………………………….. 3
BAB
II : PEMBAHASAN
A. Upaya
Pengembangan Kualitas Madrasah………………… 4
C. Upaya
Modernisasi Kurikulum Madrasah……….………… 8
D. Kurikulum
PAI Madrasah…………………………………. 11
BAB
III : PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................... 16
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Madrasah sudah ada sejak agama Islam berkembang di
Indonesia.Madrasah itu tumbuh dan berkembang dari bawah, dalam arti masyarakat
(umat) yang didasari oleh tanggung jawab untuk menyampaikan ajaran Islam kepada
generasi penerus.Oleh karena itu madrasah pada waktu itu lebih ditekankan pada
pendalaman ilmu-ilmu Islam.[1]
Kemudian posisi ilmu umum terus menguasai searah
perkembangan kehidupan umat Islam dan masyarakat Indonesia.Madrasah itu kini
disebut sekolah umum berciri khas agama, di mana ilmu agama hanya menjadi
bagian kecil kurikulum lembaga ini.
Tentunya hal ini tidak bisa kita pungkiri bersama bahwa
eksistensi madrasah dewasa ini turut menempati tempat yang strategis dalam
pembenahan sistim pendidikan nasional sebagai aset yang kita miliki
bersama.Terlebih-lebih bila kita mempertimbangkan bahwa arus westrenisasi yang
melanda belahan bumi manapun, sebagai suatu culture diffution yang
diinfiltrasikan lewat berbagai media di tengah masyarakat maka pembelajaran di
sistim madrasah adalah kita ibaratkan sebagai benteng terakhir untuk membendung
degradasi moral yang merebak.
Sebagai masyarakat yang dinamis tentu saja masyarakat
kita tidak serta merta menolak globalisasi itu sendiri, sebab tidak bisa kita
pungkiri bersama bahwa globalisasi adalah kebutuhan hidup masyarakat
sekarang.Namun yang lebih perlu diperhatikan, adalah globalisasi yang tidak
meninggalkan nilai–nilai luhur yang telah melekat kuat di masyarakat kita.
Di Indonesia madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam
dalam proses pengembangannya telah mengalami strategi pengelolaan dengan tujuan
yang berubah disesuaikan dengan tuntutan zaman. Pada zaman sebelum kemerdekaan,
madrasah dikelola untuk tujuan idealisme ukhrawi semata, yang mengabaikan
tujuan hidup duniawi.
Akibatnya, dalam kehidupan kewarganegaraan, timbullah
perbedaan kualitas hidup warga negara Indonesia antara pihak produk pendidikan
sekolah umum yang bercorak sekuler, dengan pihak produk dari pendidikan
madrasah yang berorientasi pada kehidupan ukhrawi semata.
Oleh karena itu seiring dengan tuntutan kemajuan
masyarakat setelah proklamasi kemerdekaan 1945, Madrasah yang eksistensinya
tetap dipertahankan dalam masyarakat bangsa, diusahakan agar strategi
pengelolaannya semakin mendekati sistem pengelolaan sekolah umum; bahkan secara
pragmatis semakin terintegrasi dengan program kependidikan di sekolah
umum.Sebaliknya, sekolah umum harus semakin dekat kepada pendidikan agama.[2]
Usaha ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki
kualitas hidup masyarakat Indonesia pada saat itu. Serta strategi pengelolaan
madrasah tersebut mendorong ke arah posisi yang menguntungkan bagi masa depan
perkembangannya, khususnya dalam melakukan pembaruan dan perbaikan
kurikulumnya.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1. Bagaimana
upaya pengembangan kualitas madrasah?
2. Apakah
bagaimana urgensi modernisasi kurikulum?
3. Bagaimana
upaya modernisasi kurikulum madrasah?
4. Apa
saja Kurikulum PAI Madrasah?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Mengetahui
upaya pengembangan kualitas madrasah.
2. Mengetahui
bagaimana urgensi modernisasi kurikulum.
3. Mengetahui
upaya modernisasi kurikulum madrasah.
4. Mengetahui
Kurikulum PAI Madrasah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Upaya
Pengembangan Kualitas Madrasah
Pada proses pengembangannya, pengurusan tentang
penyelenggaraan sekolah-sekolah agama termasuk madrasah menjadi tanggung jawab
dan wewenang Departemen Agama. Adapun usaha-usaha pemeritah untuk
meningkatkan pembinaan madrasah baik kualitas maupun kuantitasnya dilakukan
dalam bidang sebagai berikut :
- Pembinaan Deversifikasi Kelembagaan Madrasah, diantaranya yaitu didirikannya Madrasah Wajib Belajar (MWB) pada tahun 1958 yang berlangsung selama 8 tahun dengan materi pelajaran agama, umum dan keterampilan dalam bidang ekonomi, industrialisasi dan transmigrasi.[3]
- Penegrian Madrasah, yakni dengan menegrikan Sekolah Rakyat Islam (SRI) menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri sebanyak 235 pada tahun 1962 berdasarkan keputusan Menteri Agama No. 104 tahun 1962.[4] Pemerintah menegrikan beberapa madrasah swasta tetapi dengan seleksi yang ketat dengan memprioritaskan pada madrasah yang secara keseluruhan masih memerlukan intervensi pemerintah.[5]
- Pembinaan pendidikan dan pengajaran, meliputi bidang-bidang kurikulum, ketenagaan, sarana dan prasarana, pengawasan dan lain-lain terhadap Madrasah Negeri dan Swasta. Ada juga usaha-usaha peningkatan tamatan madrasah dengan digulirnya SKB 3 Menteri (Surat Keputusan Bersama 3 Menteri) yaitu menteri agama, menteri keagamaan dan kebudayaan dan menteri dalam negeri yang berisi :
a. Ijazah
madrasah mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum.
b. Lulusan
madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum.
c. Siswa
madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.[6]
- Akan tetapi meskipun madrasah telah dibina oleh pemerintah, lembaga pendidikan ini tetap gigih dalam mengembangkannya dan bekerja sama dengan pemerintah.
Pengembangan
Kurikulum PAI di Madrasah, antara lain:
1.
Berorientasi
disiplin ilmu (Al qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan SKI).
2.
Berorientasi
pada kebutuhan masyarakat terutama untuk masa depan.
3.
Berorientasi
pada kebutuhan peserta didik untuk mempersiapkan masa depannya.
4.
Berorientasi
pada perkembangan IPTEK dan perubahan zaman.
B. UrgensiModernisasi
Kurikulum
Modernisasi
Islam adalah salah satu upaya pendidikan islam yang memodernisasikan pendidikan
agama islam dengan memasukkan pendidikan umum (modern) ke dalam kurikulum
pendidikan islam (tradisional).
Penetrasi
budaya barat yang telah asuk ke dunia islam telah banyak mempengaruhi perubahan
baru peradaban umat islam. Meski kehadiran peradaban barat telah memasuki dunia
islam, namun sikap umat islam terhadap kehadirannya bervariasi antara yang
menolak dan menerima.
Manusia adalah makhluk kreatif, ingin mencari dan
menemukan hal-hal baru, adakala tidak puas dengan sesuatu yang telah biasa
dilakukan.Dengan sesuatu yang baru diharapkan dapat melepasklan diri dari
kebiasaan rutin yang membosankan dan dapat memberikan semangat baru dalam
melakukan sesuatu kegiatan.
Prinsip di atas juga berimplikasi terhadap pendidikan madrasah
juga menuntut suatu perubahan, bila tejadi perubahan sosial. Perubahan sosial
di suatu negara akan mengharuskan perubahan dalam pendidikan terutama
pembaharuan kurikulum untuik menyiapkan tenaga yang sesuai dengan perubahan
tersebut misalnya perubahan dari negara agraris menjadi negara industri.
Seperti yang telah kita pahami bersama bahwa tujuan
dari pembaharuan kurikulum adalah untuk memecahkan masalah atau untuk mencapai
tujuan tertentu.
Menurut Zahara Ideris yang dikutip oleh Subandijah mengemukakan
masalah-masalah yang menuntut adanya inovasi pendidikan dan kurikulum di
Indonesia adalah sebagai berikut:
- Perkembangan ilmu pengetahuan yang menghasilkan teknologi yang mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, politil, pendidikan dan kebudayaan.
- Laju eksplosi penduduk yang cukup pesat, yang menyebabkan daya tampung ruang dan fasilitas pendidikan sangat tidak seimbang.
- Mutu pendidikan yang dirasakan semakin menurun, yang belum mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kurang adanya relevansi antara program pendidikan dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun
- Belum berkembangnya alat organisasi yang efektif serta belum tumbuhnya suasana yang subur dalam masyarakat untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dituntut oleh keadaan sekarang dan yang akan datang.[7]
Corak Modernisasi Pendidikan Madrasah
Corak
|
Isi Kurikulum
|
Kecendrungan
|
Adoptif
Adaptif Asimilatif
Adaptif Akomodatif
|
Pendidikan umum
Pendidikan umum+ pendidikan
agama.
Pendidikan umum+ pendidikan
agama.
|
Pendidikan agama
Pendidikan umum (sekolah
dibawah Ma’arif).
|
C. Upaya
Modernisasi Kurikulum Madrasah
Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas madrasah
terus digulirkan, begitu juga usaha menuju ke kesatuan sistem pendidikan
nasional dalam rangka pembinaan semakin ditingkatkan.Usaha tersebut mulai
terealisasi, terutama dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri. Di antara melakukan
perubahan dan memodernisasi kurikulum di madrasah yaitu :
- Kurikulum 1976 berdasarkan SKB 3 Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, yang dimaksud
dengan madrasah ialah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama
Islam sebagai mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30%,
disamping mata pelajaran umum.Madrasah dalam hal ini memiliki tiga jenjang atau
tingkatan; Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah yang masing-masing sejajar dengan
SD, SMP dan SMA.[8]
- Kurikulum 1984 berdasarkan SKB 2 Menteri
Menindak lanjuti SKB 3 Menteri, dikeluarkan lagi
SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Agama No. 299/U/1984
dan No. 45 tahun 1984, tentang Peraturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan
kurikulum madrasah.
Dari sini lahirlah kurikulum 1984, yang memuat hal
strategis sebagai berikut :
a. Program
kegiatan kurikulum madrasah (MI, MTS, MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan
intra kurikuler, ko kurikuler dan ekstra kurikuler, baik dalam program inti
maupun program pilihan.
b. Proses
belajar mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara
seseorang belajar dan apa yang dipelajari.
c. Penilaian
dilakukan secara kesinambungan dan menyeluruh untuk keperluan meningkatkan
proses dan hasil belajar serta pengolahan program.[9]
- Kurikulum 1994
Kurikilum 1994 dirancang dan dikembangkan dengan cepat
dan penuh pertimbangan, dengan menekan sekecil mungkin kelemahan yang terdapat
pada kurikulum sebelumnya, terutama pada syaratnya bukan pelajaran yang
ditaggung siswa dan orientasinya yang menekankan pada target hasil belajar
bukan pada proses pembelajarannya.
Pada kurikulum 1994, guru diberi wewenang untuk
berimprovisasi dengan kurikulum yang sudah disusun. Guru leluasa mengatur
alokasi waktu dalam mengajarkan setiap pokok bahasan atau subpokok sesuai
dengan kebutuhan. Guru pun diberi kewenangan dalam menentukan metode,
penilaian, dan sarana pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, sehingga siswa
aktif dalam pembelajaran, baik fisik, mental (intelektual dan emosional),
maupun sosial.[10]
- Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
KBK dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum
yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas
dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh
peserta didik berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.[11]
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi sosial/ daerah, karakteristik sekolah/ daerah, sesuai budaya masyarakat
setempat dan karakteristik peserta didik.[12]
Upaya pengembangan dan peningkatan mutu bagi madrasah
terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman yang ditandai dengan majunya
ilmu pengetahuan dan teknologi, maka madrasah pun tidak mau ketinggalan.
Akan tetapi pada dasarnya dari berbagai pengembangan
kurikulum yang ada, pendidikan agama Islam yang pada awalnya merupakan ciri
khas dari madrasah itu sendiri yang tetap menduduki porsi lebih sedikit
dibandingkan pendidikan umum.
D. Kurikulum
PAI Madrasah
Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dinyatakan bahwa: pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[13]
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang
studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan
agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Sehubungan dengan kurikulum PAI di lembaga madrasah,
maka dapat kita ketahui bahwa Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah ada tiga
tingkat yaitu: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah. Mata
pelajaran Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah terdiri atas empat, yaitu:
Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak, Fiqh, Tarikh (Sejarah) Kebudayaan Islam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun
2008, disebutkan bahwa kurikulum Pendidikan Agama Islam memuat materi sebagai
berikut:
1. Madrasah
Ibtidaiyah.
Untuk tingkat MI, kurikulum PAI terdiri dari:
a. Al-Qur’an-Hadits
Al-Qur’an-Hadits adalah mata pelajaran PAI yang
menekankan pada kemampuan membaca dan menulis al-Qur’an dan hadits dengan
benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam al-Qur’an, pengenalan
arti atau makna secara sederhana dari surat-surat pendek tersebut dan
hadits-hadits tentang akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
b. Akidah-Akhlak
Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang
mempelajari tentang rukun iman yang dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan
terhadap al-asma’ al-husna, serta penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan
dalam mengamalkan akhlak terpuji dan adab Islami melalui pemberian
contoh-contoh perilaku dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
c. Fiqih
Mata pelajaran Fiqih adalah mata pelajaran PAI yang
mempelajari tentang fiqih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman
tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan
sehari-hari, serta fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman
sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram,
khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
d. Sejarah
Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran PAI
yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban
Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai
dari sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi
Muhammad SAW, sampai masa Khulafaurrasyidin.
2. Madrasah
Tsanawiyah
Sedangkan kurikulum PAI untuk tingkat MTs, sebagai berikut:
a. Al-Qur’an-Hadis
Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis MTs ini merupakan
kelanjutan dan kesinambungan dengan mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis pada jenjang
MI dan MA, terutama pada penekanan kemampuan membaca al-Qur’an-hadis, pemahaman
surat-surat pendek, dan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.
b. Akidah-Akhlak
Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang merupakan
peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di
Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara
mempelajari tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai
iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan dalil-dalil naqli dan aqli,
serta pemahaman dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna dengan menunjukkan
ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang dalam realitas kehidupan individu dan sosial
serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan
sehari-hari.
c. Fikih
Fikih adalah mata pelajaran yang memahami tentang
pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan
dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat
Islam secara kaaffah (sempurna).
d. Sejarah
Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran yang
menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam
dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari
perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan
Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam
di Indonesia.
3. Madrasah
Aliyah.
a. Al-Qur’an-Hadis
Mata pelajaran Al-Quran Hadis di Madrasah Aliyah
adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan
peningkatan dari Al-Quran Hadis yang telah dipelajari oleh peserta didik di
MTs/ SMP
b. Akidah-Akhlak
Mata pelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah adalah
salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan
dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah
Tsanawiyah/ SMP
c. Fikih
Mata pelajaran Fikih adalah mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh
peserta didik di MTs/ SMP.
d. Sejarah
Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam mata pelajaran yang menelaah
tentang sal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/ peradaban Islam di masa
lampau, mulai dari dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode
Madinah, kepemimpinan umat setelah Rasulullah SAW wafat, sampai perkembangan
Islam periode klasik (zaman keemasan) pada tahun 650 M–1250 M, abad
pertengahan/zaman kemunduran (1250 M–1800 M), dan masa modern/zaman kebangkitan
(1800–sekarang), serta perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.[14]
Berdasarkan pada Permenag tersebut maka upaya
modernisasi kurikulum tidak terlepas dari peraturan pemerindah dan sistem
pendidikan nasional secara umum.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keberadaan madrasah sejak Indonesia merdeka sampai
sekarang pada hakikatnya adalah kelanjutan dari keberadaan madrasah sejak awal
berdirinya.Perbedaan utama tentang keberadaan madrasah di zaman ini terletak
pada perhatian pemerintah yang sangat tinggi terhadap usaha peningkatan
kualitas dan kuantitas madrasah baik negeri maupun swasta.
Madrasah terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan
zaman, seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui proses modernisasi
kurikulum dari tahun ke tahun, yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan
analisis kebutuhan anak didik, sehingga lembaga madrasah sebagai lembaga
pendidikan Islam tidak akan tertinggal dengan pendidikan umum lainnya khususnya
di Indonesia.
B. Saran
Kepada para pengembang lembaga madrasah, sudah saat
untul lebih memikirkan upaya yang tepat dan efektif dalam berbagai aspek
pendidikan di madrasah, sehingga nantinya madrasah akan menjadi lembaga
pendidikan unggul yang memiliki dedikasi dan daya saing tinggi dengan
pendidikan umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Abudin Nata, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan
Lembaga-Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Grafindo, 2001
Aly, Abdullah dan Djamaluddin, Kapita Selekta Pendidikan
Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2002
Arifin, M, Kapita Selekta Pendidikan: (Islam dan
Umum), Jakarta: Bumi Aksara, 2007
Daulay, Hardar Putra, Historis Dan Eksistensi
Pesantren Sekolah Dan Madrasah, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001
Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam di
Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000
Khozin, Jejak-Jejak Pendidikan Islam di Indonesia, Malang:
UMM Press, 2006
Mulyasa, E, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2002
Permenag No. 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
_______, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2007
Subandijah.Pengembangan dan Inovasi Kurikulum.
Jakarta. Raja Grafindo Persada, 2007
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
[1] Djamaluddin dan Abdullah Aly, Kapita Selekta
Pendidikan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2002), hal. 23.
[2] M. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan: (Jakarta:
Bumi Aksara, 2007), hal. 109.
[3] Hardar Putra Daulay, Historis Dan Eksistensi
Pesantren Sekolah Dan Madrasah, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001),
hal. 75.
[4]
Abudin Nata, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-Lembaga Pendidikan
Islam di Indonesia (Jakarta: Grafindo, 2001), hal. 206.
[5] Khozin, Jejak-Jejak Pendidikan Islam di Indonesia (Malang:
UMM Press, 2006), hal. 122.
[6]
Abudin Nata, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan……Op. Cit., hal. 206.
[7]Subandijah.Pengembangan dan Inovasi Kurikulum.
(Jakarta. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 77
[8] Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam di
Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), hal. 74.
[11] E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi (Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 37.
[12]
E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2007), hal. 8.
[13]
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
[14] Lihat Permenag No. 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
No comments:
Post a Comment