KURIKULUM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MADRASAH
Program Strata
Satu (SI) FakultasTarbiyah
Mata Kuliah : Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Madrasah
Dosen
Dr.H. Rahmat RaharjoSyatibi,
M.Ag
Oleh :
1.
Agus Widiyatno (2114343)
2.
Khanifatin Muniroh (2114356)
3.
Sajidah Ahsan Rizal
(2114365)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2013
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami
haturkankehadiratAlloh SWT yang telahmemberikanrahmatsertahidayahNYAkepada kami
sehingga kami dapatmenyelesaikanmakalahKurikulumPendidikan Agama Islam di
Madrasah yang kami berijudul “KURIKULUM PAI MADRASAH”
Dalampenulisanmakalahini
kami
tidakterlepasdaribantuandanbimbingandariberbagaipihak.Untukitupadakesempataninipenulisinginmenyampaikanterimakasihkepada
:
1. Yth.Bpk.Dr.H.RahmatRaharjoSyatibi,
M.AgselakudosenmatakuliahKurikulum PAI di Madrasah
2. Kedua
orang tua yang memberikanmotivasi kepadasaya
3. Rekanseperjuangan
4. Serta
semuapihak yang telahmembantutersusunnyamakalahini
Akhirnyategursapadankritikan
yang sifatnyamembangunsangatlah kami harapkandariparapembaca yang
budimandanparaahli, demi untukmenyempurnakanpadapenyusunanberikutnya.Dan
mudah-mudahandalampenyusunanmakalahinisenantiasadisertaidenganhidayahdariAlloh
SWT sehinggadapatmembawamanfaatbagikitasekalian. Amin
Kebumen,
... 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................. 1
KATA PENGANTAR............................................................................. 2
DAFTAR
ISI........................................................................................... 3
BAB I
PENDAHULUAN...................................................................... 4
A. Latar Belakang
Masalah....................................................................... 4
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................. 5
C.
Tujuan
Penulisan............................................................................... 5
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................... 6
A.
Pengertian kurikulum PAI madrasah…………………………… 6
a. Kerangka dasar Kurikulum PAI madrasah………………… 7
b. SK dan KD PAI……………………………………………… 8
c. Karakteristik Kurikulum PAI………………………………. 10
B.
Sistem Pendidikan dan Kurikulum PAI madrasah………………….. 13
a.
Sistem Pendidikan madrasah………………………………... 13
b.
Kurikulum madrasah………………………………………… 14
c.
Kurikulum 1994 madrasah…………………………………. 16
C.
Pengembangan kurikulum PAI madrasah………………………. 17
a.
Ketentuan Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah………. 17
b.
Prinsip Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah………….. 18
c.
Tujuan Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah………….. 20
BAB III PENUTUP............................................................................... 22
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................. 24
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)
dan arus informasi dalam era globalisasi menuntut semua bidang kehidupan untuk
menyesuaikan diri agar tidak termakan oleh perkembangan tersebut.[1]
Untuk itu dibutuhkan kurikulum PAI khususnya dimadrasah, yang kontekstual dan
dapat melayani harapan masyarakat yang dikembangkan dengan memperhatikan
kerangka dasar kurikulum, SK-KD, serta karakteristik kurikulum.[2]
Namun masih banyak ditemukan kekurangpahaman guru terhadap kurikulum yang nantinya bisa berakibat fatal terhadap hasil pembelajaran. Kurangnya
pemahaman guru terhadap kurikulum akan menjadikan pelaksanaan dalam
pembelajaran tidak efektif sehingga pencapaian hasil yang diharapkan tidak
mudah dicapai. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai kurikulum PAI
di madrasah.[3]
B.
Rumusan Masalah
1. Apa kurikulum PAI madrasah?
2. Bagaimana pengembangan kurikulum PAI madrasah?
C.
Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini
menjelaskan tentang beberapa hal, yaitu diantaranya adalah:
1. Pengertian kurikulum PAI madrasah
2. Pengembangan kurikulum PAI madrasah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam Madrasah
Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah sudah
ada sejak agama Islam berkembang di Indonesia. Madrasah itu terus tumbuh dan
berkembang dari bawah dalam arti masyarakat (umat) yang didasari oleh rasa
tanggungjawab untuk menyampaikan ajaran Islam kepada generasi penerus.[4]
Sistem madrasah ialah sekolah umum yang berciri khas Islam yaitu jenjang
Ibtida’yah, Tsanawiyah, ‘Aliyah.[5]
Kurikulum dapat dipandang sebagai “suatu
program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah
tujuan-tujuan pendidikan tertentu”.[6]Kurikulum
merupakan faktor yang sangat penting dalam proses kependidikan dalam suatu
Lembaga Kependidikan Islam. Segala hal yang harus diketahui atau diresapi serta
dihayati oleh anak didik harus ditetapkan dalam kurikulum itu. Juga segala hal
yang harus diajarkan oleh pendidik kepada anak didiknya, harus dijabarkan di
dalam kurikulum.[7]
Kurikulum PAI merupakan seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan, serta cara pembelajaran yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan, ia merupakan sekumpulan studi keislaman yang meliputi
al-Qur’an-hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh, dan kebudayaan Islam. PAI di
madrasah dimaksudkan agar peserta didik berkembang sebagai manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Alloh SWT, memiliki pengetahuan yang luas, dan ber-akhlakul karimah. Untuk itu dibutuhkan
kurikulum PAI yang kontekstual dan dapat melayanai harapan masyarakat, yang
dikembangkan dengan memperhatikan kerangka dasar kurikulum, SK dan KD, serta
karakteristik kurikulum, sebagaimana dimaksud dengan diberlakukannya kurikulum
KTSP.
a. Kerangka dasar Kurikulum PAI madrasah
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu
yang dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum KTSP dan silabusnya pada
setiap satuan pendidikan. Kerangka dasar kurikulum merupakan pedoman dalam
penyusunan kurikulum yang terdiri dari kelompok mata pelajaran, prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum. Sebagaimana tertuang pada Permendiknas No.22/2006, mata
pelajaran PAI masuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia. Cakupan materi pelajaran PAI
meliputi etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama. Guna mewujudkan harapan tersebut, kurikulum disusun oleh sekolah/madrasah
dan komite dengan berpedoman pada SI-SKL, SK-KD, serta panduan penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP dengan mengacu pada prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum. Kurikulum PAI yang telah dikembangkan di sekolah/madrasah selanjutnya dilaksanakan
oleh guru PAI pada setiap satuan pendidikan dengan menggunakan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.[8]
b. SK dan KD PAI
SK-KD merupakan arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi dan penilaian hasil belajar dalam menysusun silabus. Disamping itu,
keduanya merupakan standar minimal yang secara nasional harus dicapai oleh
peserta didik dalam pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Oleh karena
itu, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar PAI harus dirancang
serta kontekstual dengan memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian
dengan prinsip pembelajaran yang mendidik.
Seorang guru dituntut dapat mengembangkan
metode pembelajaran sesuai dengan SK-KDyang akan dicapai dalam pembelajaran
yang dapat dilakukan dengan tidak berurutan. Adapun tujuan akhir yang ingin
dicapai melalui SK PAI adalah peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia dan berkembangnya kemampuan
peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama
yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.[9]
Guru juga dituntut senantiasa menyempurnakan
dan menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan
seni, sehingga kurikulum yang dikembangkan di sekolah/madrasah betul-betul
diperlukan oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan lingkungan, perkembangan
zaman, serta tuntutan dan beban tugas yang akan dilakukan setelah mengikuti
pembelajaran.[10]
c. Karakteristik Kurikulum PAI
Kurikulum PAI punya karakteristik khas dan
unik, terutama dalam bentuk operasional pengembangan dan pelaksanaannya dalam
pembelajaran.[11]
Karakteristik tersebut bisa diketahui antara lain dari cara guru PAI
mengoptimalkan kinerja dalam proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian.[12]
Terkait dengan karakteristik kurikulum PAI
tersebut, Azyumardi menjelaskan bahwa kurikulum PAI mempunyai beberapa
karakteristiknya, yaitu:
1. Penekanan pada pencarian ilmu pengetahuan,
penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan tersebut atas dasar ibadah kepada
Alloh yang berlangsung sepanjang hayat;
2. Pengamalan ilmu pengetahuan atas dasar
tanggungjawab kepada Alloh SWT dan masyarakat;
3. Pengakuan adanya potensi dan kemampuan pada
diri peserta didik untuk berkembang dalam suatu kepribadian yang utuh;
4. Setiap pencari ilmu dipandang sebagai makhluk
Tuhan yang perlu dihormati dan disantuni agar potensi-potensi yang dimiliki
dapat terakumulasi dengan baik.[13]
Berdasarkan pemikiran yang berperspektif Islam
pendidikan sekolah/madrasah untuk masa depan haruslah memiliki kurikulum utam
yang terdiri atas:
1. Pendidikan agama, agar lulusan beriman kuat,
dari iman inilah akan tertanam akhlak mulia; pendidikan keimanan Islam akan
memberikan kemampuan kepada lulusan untuk mampu hidup di zaman global yang
penuh tantangan dan kompetensi yang ketat; dan mampu mengatasi tantangan dan
menjadi competition sukses.
2. Pendidikan bahasa Inggris aktif, agar mampu
berkomunikasi dan bekerjasama di tingkat dunia
3. Pendidikan keilmuan, agar mampu meneruskan
pendidikannya ke tingkat lebih tinggi, ditingkat perguruan tinggi harus sampai
ke tingkat ahli yang mampu mengembangkan ilmu atau mampu mengerjakan sesuatu
keahlian tingkat tinggi.
4. Pendidikan ketrampilan kerja
sekurang-kurangnya satu macam, agar lulusan dapat mencari kehidupan bila tidak
bekerja pada sektor formal sesuai keahliannya.[14]
Pokok-pokok materi kurikulum pendidikan agama Islam,
yaitu:
1. Hubungan manusia dengan Alloh SWTantara insan
dengan khaliknya mendapatkan prioritas pertama dalam penyusunan kurikulum ini,
karena pokok ajaran inilah yang pertama-tama perlu ditanamkan pada anak didik.
Tujuan kurikuler yang hendak dicapai dalam hubungan ini mencakup segi keimanan,
rukun Islam dan Ihsan, termasuk didalamnya membaca Al Qur’an dan menulis huruf
Al Qur’an.
Hubungan vertikal
2. Hubungan manusia dengan manusia
Aspek pergaulan hidup manusia dengan sesamanya sebagai
pokok ajaran agama Islam yang penting ditempatkan pada prioritas kedua dalam
urutan kurikulum ini. Tujuan kurikuler yang hendak dicapai dengan kurikulum ini
mencakup segi kewajiban dan larangan dalam hubungan dengan sesama manusia, segi
hak dan kewajiban di dalam bidang pemilikan dan jasa, kebiasaan hidup bersih
dan sehat jasmaniah dan rohaniah, dan sifat-sifat kepribadian yang baik.
3. Hubungan manusia dengan alam
Agama Islam banyak mengajarkan tentang alam sekitar, dan
manusia diberi mandat oleh Alloh SWT sebagai khalifah di muka bumi. Manusia
boleh menggunakan dan mengambil manfaat dari alam menurut garis-garis yang
telah ditentukan Alloh SWT.[15]
B.
Sistem Pendidikan dan kurikulum di Madrasah
1.
Sistem
Pendidikan Madrasah
Kurikulum PAI madrasah , dalam perkembangannya telah beberapa kali
diadakan perubahan, dari yang muatannya lebih banyak pengetahuan agama
ketimbang pengetahuan umum sampai dengan diberlakukannya kurikulum 1994, yang
memuat lebih kurang 10% pendidikan agama dan 90% pengetahuan umum.
System pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada madrasah
merupakan perpaduan antara system pondok pesantren dengan system yang berlaku
pada sekolah-sekolah modern. Proses perpaduan tersebut berlangsung secara
berangsur-angsur, mulai dari mengikuti system klasikal. System pengajian kitab,
diganti dengan bidang-bidang pelajaran tertentu, walaupun masih menggunakan
kitab-kitab yang lama.Kenaikan tingkat ditentukan oleh penguasaan terhadap
sejumlah bidang pelajaran tertentu.[16]
Pada perkembangan berikutnya system pondok mulai ditinggalkan, dan
berdiri madrasah-madrasah yang mengikuti system yang sama dengan
sekolah-sekolah modern. Namun demikian, pada tahap-tahap awal madrasah tersebut
masih bersifat diniyah yang cuma mengajarkan pengetahuan agama.
Tampaknya, ide-ide pembaharuan yang berkembang di dunia Islam dan
kebangkitan nasional bangsa Indonesia sangat besar pengaruhnya, sedikit demi
sedikit pelajaran umum masuk ke dalam kurikulum madrasah, dan terus berproses.Buku-buku
pelajaran agama mulai disusun khusus sesuai dengan tingkat madrasah,
sebagaimana halnya dengan buku-buku pengetahuan umum yang berlaku di
sekolah-sekolah umum. Bahkan kemudian timbulah madrasah-madrasah yang mengikuti
system perjenjangan dan bentuk-bentuk sekolah-sekolah modern, seperti MI untuk
tingkatan dasar, MTs untuk tingkatan SMP, dan ada pula kuliah Muallimin
(pendidikan guru) yang disebut normal Islam.[17]
2.
Kurikulum
madrasah
Kurikulum madrasah masih mempertahankan agama sebagai mata pelajaran
pokok, walaupun dengan prosentase yang berbeda. Kriteria yang ditetapkan oleh
Menteri Agama untuk madrasah-madrasah yang berada dalam wewenangnya adalah
harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit 6
jam seminggu.
Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas madrasah terus
digulirkan, begitu juga usaha menuju ke kesatuan system pendidikan nasional
dalam rangka pembinaan semakin ditingkatkan.Usaha tersebut mulai terealisasi,
terutama dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri tahun 1975, tentang peningkatan
mutu pendidikan pada madrasah. Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, madrasah
adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai
mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata
pelajaran umum. [18]
Untuk merealisasikan SKB 3 Menteri itu, maka pada tahun 1976
Departemen Agama mengeluarkan kurikulum sebagai standar untuk dijadikan acuan
oleh madrasah. Kurikulum yang dikeluarkan, juga dilengkapi dengan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Pedoman dan
aturan penyelenggaraan pendidikan dan
pengajaran pada madrasah, sesuai dengan aturan yang berlaku pada
sekolah-sekolah umum.
b.
Deskripsi
berbagai kegiatan dan metode penyampaian program untuk setiap bidang studi,
baik untuk bidang studi agama, maupun bidang studi pengetahuan umum.
SKB 3 Menteri itu sendiri menetapkan hal-hal sebagai berikut;
a.
Ijazah
madrsasah dapat mempunyai nilai sama dengan nilai ijazah sekolah umum yang
setingkat
b.
Lulusan
madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas
c.
Siswa madrasah
dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.[19]
3.
Kurikulum 1994
madrasah
Dibandingkan
dengan kurikulum sebelumnya kurikulum 1994 memiliki sejumlah perbedaan,
terlebih-lebih bagi madrasah, diantaranya:
1)
Kalau kurikulum
1984, pelaksanaan pengajaran adalah persemester, sebaliknya pada kurikulum 1994
memakai catur wulan
2)
Istilah bidang
studi diganti dengan mata pelajaran
3)
Pendidikan
agama yang semula lebih kurang 30 %, pada kurikulum 1994 hanya lebih kurang
10%.[20]
C.
Pengembangan kurikulum PAI madrasah
1.
Ketentuan
Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah
Khusus untuk madrasah (Depag) perlu memperhatikan Surat Edaran
Dirjen Pendidikan islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tanggal 1 Agustus 2006
tentang Pelaksanaan Standar Isi, bahwa madrasah dapat mengembangkan kurikulum
dengan standar yang lebih tinggi dengan melakukan inovasi dan akselerasi. Atas
dasar itulah, maka madrasah dapat mengembangkan standar tersebut, baik pada
standar kompetensi lulusan mata pelajaran (SKL-MP) maupun standar isi (SK-KD)
mata pelajaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tersebut, apalagi pada mata pelajaran PAI dan bahasa
Arab yang merupakan cirri khas dari madrasah.[21]
Sebagaimana ketentuan PP No. 19/2005 tentang
SNP, pengembangan kurikulum yang dilakukan oleh sekolah/madrasah dituntut
mengacu pada SNP guna menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. SNP
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang
dalam pengembangannya terintegrasi dengan pendidkan karakter.[22]
Dua dari delapan SNP tersebut, SI dan SKL merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum KTSP yang merupakan penyempurnaan
kurikulum KBK dan kurikulum 1994 yang sangat berbeda dalam pengembangan maupun
implementasinya.[23]
Pengembangan KTSP, dalam konteks ini kurikulum
PAI madrasah, disusun sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
latar belakang budaya dan adat istiadat yang berbeda antara satu daerah dengan
daerah lainnya. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum PAI harus mampu
melayani kebutuhan mereka, dengan memfokuskan pengembangan pada kompetensi
tertentu yang berupa pengetahuan agama, ketrampilan beragama, sikap yang utuh
dan terpadu antara ilmu dan amal, serta kemampuan peserta didik
mendemonstrasikannya sebagai wujud hasil belajar dekat pendekatan informal cultural religious agar lebih
bisa diterima masyarakat.
2.
Prinsip-prinsip
Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah
Pengembangan kurikulum PAI yang dilakukan oleh
guru dan sekolah/madrasah pada setiap satuan pendidikan harus memperhatikan
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri
Pendidikan Nasional, yaitu:
a) Berpusat pada potensi perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b) Beragam dan terpadu
c) Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, tekhnologi, dan seni
d) Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e) Menyeluruh dan berkesinambungan
f) Belajar sepanjang hayat
g) Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Urgensi memperhatikan dan menggunakan prinsip
tersebut adalah agar kurikulum PAI yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan
kondisi peserta didik, sekolah/madrasah, dan masyarakat sehingga tidak hanya
berkisar pada masalah akidah dan akhlak saja, tetapi juga memuat semua ilmu
yang berhubungan dengan berbagai aspek kehidupan serta kebutuhan kehidupan
manusia, seimbang antara kebutuhan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, material
dan spiritual. Ini sejalan dengan keyakinan umat Islam bahwa alam yang luas
beserta isinya, termasuk didalamnya ilmu pengetahuan, merupakan anugrah dan
ciptaan Alloh SWT dan dijadikan tidak sia-sia. Oleh karena itu, semua ilmu
pengetahuan pada prinsipnya pengetahuan agama (Islam) yang diciptakan Alloh SWT
untuk manusia.[24]
3.
Tujuan
Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah
Dalam perkembangnya, kurikulum pada madrasah dari waktu ke waktu
senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan seiring dengan kemajuan zaman.
Semua ini dilakukan adalah dengan tujuan peningkatan kualitas madrasah, agar
keberadaannya tidak diragukan dan sejajar dengan sekolah-sekolah lain.[25]
Pengembangan KTSP dalam hal ini kurikulum PAI bertujuan untuk
mendirikan atau memberdayakan sekolah/madrasah melalui pemberian kewenangan,
keluwesan, dan sumber daya untuk merancang kurikulumnya sendiri dengan mengacu
pad rambu-rambu yang telah ditetapkan, serta memonitoring dan mengevaluasi
kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah masing-masing. Dengan
kemandirian tersebut diharapkan terjadi hal-hal sebagai berikut:[26]
1.
Sekolah/madrasah
sebagai satuan pendidikan lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan
ancaman bagi dirinya disbandingkan dengan lembaga-lembaga lainnya, sehingga
dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk mengembangkan dan
mengimplementasikan KTSP.
2.
Sekolah/madrasah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sejalan dengan tingkat
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.
Sekolah/madrasah
dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah,
orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga akan berupaya
semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang
telah direncanakan.
4.
Sekolah/madrasah
dapat meningkatkan daya saing lembaganya masing-masing sesuai dengan tuntutan
perubahan dan perkembangan ipteks
5.
Sekolah/madrasah
dapat melakukan persaingan sehat dengan satuan pendidikan lain, baik di dalam
maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya
inofatif, kreatif dan antisipatif dengan dukungan orang tua peserta didik,
masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
BAB III
PENUTUP
Kurikulum PAI merupakan seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan, serta cara pembelajaran yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan, ia merupakan sekumpulan studi keislaman yang meliputi
al-Qur’an-hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh, dan kebudayaan Islam. PAI di
madrasah dimaksudkan agar peserta didik berkembang sebagai manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Alloh SWT, memiliki pengetahuan yang luas, dan ber-akhlakul karimah. Untuk itu dibutuhkan
kurikulum PAI yang kontekstual dan dapat melayanai harapan masyarakat, yang
dikembangkan dengan memperhatikan kerangka dasar kurikulum, SK dan KD, serta
karakteristik kurikulum, sebagaimana dimaksud dengan diberlakukannya kurikulum
KTSP.
System pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada madrasah
merupakan perpaduan antara system pondok pesantren dengan system yang berlaku
pada sekolah-sekolah modern.
Untuk merealisasikan SKB 3 Menteri itu, maka pada tahun 1976
Departemen Agama mengeluarkan kurikulum sebagai standar untuk dijadikan acuan
oleh madrasah. Kurikulum yang dikeluarkan, juga dilengkapi dengan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Pedoman dan
aturan penyelenggaraan pendidikan dan
pengajaran pada madrasah, sesuai dengan aturan yang berlaku pada
sekolah-sekolah umum.
b.
Deskripsi
berbagai kegiatan dan metode penyampaian program untuk setiap bidang studi,
baik untuk bidang studi agama, maupun bidang studi pengetahuan umum.
Khusus untuk madrasah (Depag) perlu memperhatikan Surat Edaran
Dirjen Pendidikan islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tanggal 1 Agustus 2006
tentang Pelaksanaan Standar Isi, bahwa madrasah dapat mengembangkan kurikulum
dengan standar yang lebih tinggi dengan melakukan inovasi dan akselerasi. Atas
dasar itulah, maka madrasah dapat mengembangkan standar tersebut, baik pada
standar kompetensi lulusan mata pelajaran (SKL-MP) maupun standar isi (SK-KD)
mata pelajaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tersebut, apalagi pada mata pelajaran PAI dan bahasa
Arab yang merupakan cirri khas dari madrasah.
DAFTAR PUSTAKA
- Prof.H.Muzayyin A.(2009).Kapita Selekta Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara
- DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum Pustaka
- Dr.Zakiah Darajat,dkk.(2009).Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara
- Prof. Dr. Ahmad Tafsir.(2012).Filsafat Pendidikan Islam.Bandung:Remaja Rosdakarya
- Dr. E.Mulyasa, M.Pd.(2009).Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Bandung:Remaja Rosdakarya
- DR.H.Rahmat Raharjo.(2013).Pengembangan & Inovasi Kurikulum.Yogyakarta: azzagrafika
- Prof.H.Muzayyin
Arifin, M.Ed.(2005).Filsafat Pendidikan
Islam.Jakarta:Bumi Aksara
- Prof.Dr.H.Muhaimin,
MA, dkk.(2008).Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.Jakarta;raja Grafindo Persada
- Dr. E.Mulyasa, M.Pd.(2006).Kurikulum yang Disempurnakan.Bandung:Remaja Rosdakarya
[1]DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum
Pustaka, hal.24
[2]Ibid, h.35
[3]Ibid, h.26
[4]Prof.H.Muzayyin A.(2009).Kapita Selekta Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi
Aksara, h.160
[5]Prof. Dr. Ahmad Tafsir.(2012).Filsafat Pendidikan Islam.Bandung:Remaja
Rosdakarya, h.184
[6]Dr.Zakiah Darajat,dkk.(2009).Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi
Aksara, h.122
[7]
Prof.H.Muzayyin Arifin, M.Ed.(2005).Filsafat
Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara, h.77
[8]DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum
Pustaka, h.35
[9]Ibid, 36
[11]DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum
Pustaka, h.38
[12]Dr. E.Mulyasa, M.Pd.(2009).Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Bandung:Remaja
Rosdakarya, h. 29
[13]DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum
Pustaka,h.38
[14]Prof. Dr. Ahmad Tafsir.(2012).Filsafat Pendidikan Islam.Bandung:Remaja
Rosdakarya, h.206
[15]Dr.Zakiah Darajat,dkk.(2009).Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi
Aksara, h. 134
[16]Prof.Dr.H.Muhaimin, MA,
dkk.(2008).Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.Jakarta;raja Grafindo Persada, h.71
[17]
Ibid, h.72
[18]Ibid,
h.
[19]
Ibid, h.75
[20]
Ibid, h.80
[21]Prof.Dr.H.Muhaimin, MA,
dkk.(2008).Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.Jakarta;raja Grafindo Persada, h.49
[22]DR.H.Rahmat Raharjo.(2013).Pengembangan & Inovasi Kurikulum.Yogyakarta:
azzagrafika, h. 47
[23]DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum Pustaka,h.39
[24]Ibid, h.41
[25]
Drs.hasbullah.(1996).Kapita Selekta
Pendidikan Islam di Indonesia.Jakarta: Raja Grafindo Persada, h.73
[26]
Prof.Dr.H.Muhaimin, MA, dkk.(2008).Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.Jakarta;raja Grafindo Persada,h. 33
1 comment:
KALAU KURIKULUM 2013 KAPAN BISA DI POSTING GAN?
Post a Comment