Sunday 23 February 2014

KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MADRASAH



KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  MADRASAH

DisusunUntukMemenuhiTugasKelompok Semester V
Program Strata Satu (SI) FakultasTarbiyah
Mata Kuliah : Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Madrasah
Dosen
Dr.H. Rahmat RaharjoSyatibi, M.Ag
Logo Warna Stainu
Oleh :
1.                   Agus Widiyatno          (2114343)
2.                   Khanifatin Muniroh    (2114356)
3.                   Sajidah Ahsan Rizal    (2114365)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2013
KATA PENGANTAR

            Syukur Alhamdulillah kami haturkankehadiratAlloh SWT yang telahmemberikanrahmatsertahidayahNYAkepada kami sehingga kami dapatmenyelesaikanmakalahKurikulumPendidikan Agama Islam di Madrasah yang kami berijudul “KURIKULUM PAI MADRASAH”
            Dalampenulisanmakalahini kami tidakterlepasdaribantuandanbimbingandariberbagaipihak.Untukitupadakesempataninipenulisinginmenyampaikanterimakasihkepada :
1.    Yth.Bpk.Dr.H.RahmatRaharjoSyatibi, M.AgselakudosenmatakuliahKurikulum PAI di Madrasah
2.    Kedua orang tua yang memberikanmotivasi kepadasaya
3.    Rekanseperjuangan
4.    Serta semuapihak yang telahmembantutersusunnyamakalahini

Akhirnyategursapadankritikan yang sifatnyamembangunsangatlah kami harapkandariparapembaca yang budimandanparaahli, demi untukmenyempurnakanpadapenyusunanberikutnya.Dan mudah-mudahandalampenyusunanmakalahinisenantiasadisertaidenganhidayahdariAlloh SWT sehinggadapatmembawamanfaatbagikitasekalian. Amin

Kebumen, ... 2013
Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................    1         
KATA PENGANTAR.............................................................................  2
DAFTAR ISI...........................................................................................  3
BAB I  PENDAHULUAN......................................................................  4
A.  Latar Belakang Masalah....................................................................... 4
B.  Rumusan Masalah..............................................................................    5
C.  Tujuan Penulisan...............................................................................     5
BAB II  PEMBAHASAN.......................................................................  6
A.    Pengertian kurikulum PAI madrasah……………………………       6
a.       Kerangka dasar Kurikulum PAI madrasah…………………        7
b.      SK dan KD PAI………………………………………………     8
c.       Karakteristik Kurikulum PAI……………………………….        10
B.     Sistem Pendidikan dan Kurikulum PAI madrasah…………………..     13
a.       Sistem Pendidikan madrasah………………………………...      13
b.      Kurikulum madrasah…………………………………………      14
c.       Kurikulum 1994 madrasah………………………………….        16
C.     Pengembangan kurikulum PAI madrasah……………………….       17
a.       Ketentuan Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah……….      17
b.      Prinsip Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah…………..       18
c.       Tujuan Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah…………..       20

BAB III  PENUTUP...............................................................................   22
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................   24
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan arus informasi dalam era globalisasi menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan diri agar tidak termakan oleh perkembangan tersebut.[1] Untuk itu dibutuhkan kurikulum PAI khususnya dimadrasah, yang kontekstual dan dapat melayani harapan masyarakat yang dikembangkan dengan memperhatikan kerangka dasar kurikulum, SK-KD, serta karakteristik kurikulum.[2]
Namun  masih banyak ditemukan kekurangpahaman guru terhadap kurikulum yang nantinya bisa berakibat fatal terhadap hasil pembelajaran. Kurangnya pemahaman guru terhadap kurikulum akan menjadikan pelaksanaan dalam pembelajaran tidak efektif sehingga pencapaian hasil yang diharapkan tidak mudah dicapai. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai kurikulum PAI di madrasah.[3]

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa kurikulum PAI madrasah?
2.      Bagaimana pengembangan kurikulum PAI madrasah?

C.  Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini menjelaskan tentang beberapa hal, yaitu diantaranya adalah:
1.      Pengertian kurikulum PAI madrasah
2.      Pengembangan kurikulum PAI madrasah





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kurikulum Pendidikan Agama Islam Madrasah
Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah sudah ada sejak agama Islam berkembang di Indonesia. Madrasah itu terus tumbuh dan berkembang dari bawah dalam arti masyarakat (umat) yang didasari oleh rasa tanggungjawab untuk menyampaikan ajaran Islam kepada generasi penerus.[4] Sistem madrasah ialah sekolah umum yang berciri khas Islam yaitu jenjang Ibtida’yah, Tsanawiyah, ‘Aliyah.[5]
Kurikulum dapat dipandang sebagai “suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan-tujuan pendidikan tertentu”.[6]Kurikulum merupakan faktor yang sangat penting dalam proses kependidikan dalam suatu Lembaga Kependidikan Islam. Segala hal yang harus diketahui atau diresapi serta dihayati oleh anak didik harus ditetapkan dalam kurikulum itu. Juga segala hal yang harus diajarkan oleh pendidik kepada anak didiknya, harus dijabarkan di dalam kurikulum.[7]
Kurikulum PAI merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan, serta cara pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan, ia merupakan sekumpulan studi keislaman yang meliputi al-Qur’an-hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh, dan kebudayaan Islam. PAI di madrasah dimaksudkan agar peserta didik berkembang sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Alloh SWT, memiliki pengetahuan yang luas, dan ber-akhlakul karimah. Untuk itu dibutuhkan kurikulum PAI yang kontekstual dan dapat melayanai harapan masyarakat, yang dikembangkan dengan memperhatikan kerangka dasar kurikulum, SK dan KD, serta karakteristik kurikulum, sebagaimana dimaksud dengan diberlakukannya kurikulum KTSP.
a.    Kerangka dasar Kurikulum PAI madrasah
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum KTSP dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan. Kerangka dasar kurikulum merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum yang terdiri dari kelompok mata pelajaran, prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Sebagaimana tertuang pada Permendiknas No.22/2006, mata pelajaran PAI masuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia. Cakupan materi pelajaran PAI meliputi etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Guna mewujudkan harapan tersebut, kurikulum disusun oleh sekolah/madrasah dan komite dengan berpedoman pada SI-SKL, SK-KD, serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP dengan mengacu pada prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Kurikulum PAI yang telah dikembangkan  di sekolah/madrasah selanjutnya dilaksanakan oleh guru PAI pada setiap satuan pendidikan dengan menggunakan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.[8]
b.    SK dan KD PAI
SK-KD merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi dan penilaian hasil belajar dalam menysusun silabus. Disamping itu, keduanya merupakan standar minimal yang secara nasional harus dicapai oleh peserta didik dalam pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar PAI harus dirancang serta kontekstual dengan memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian dengan prinsip pembelajaran yang mendidik.
Seorang guru dituntut dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan SK-KDyang akan dicapai dalam pembelajaran yang dapat dilakukan dengan tidak berurutan. Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai melalui SK PAI adalah peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia dan berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.[9]
Guru juga dituntut senantiasa menyempurnakan dan menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni, sehingga kurikulum yang dikembangkan di sekolah/madrasah betul-betul diperlukan oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan lingkungan, perkembangan zaman, serta tuntutan dan beban tugas yang akan dilakukan setelah mengikuti pembelajaran.[10]

c.    Karakteristik Kurikulum PAI
Kurikulum PAI punya karakteristik khas dan unik, terutama dalam bentuk operasional pengembangan dan pelaksanaannya dalam pembelajaran.[11] Karakteristik tersebut bisa diketahui antara lain dari cara guru PAI mengoptimalkan kinerja dalam proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian.[12]
Terkait dengan karakteristik kurikulum PAI tersebut, Azyumardi menjelaskan bahwa kurikulum PAI mempunyai beberapa karakteristiknya, yaitu:
1.      Penekanan pada pencarian ilmu pengetahuan, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan tersebut atas dasar ibadah kepada Alloh yang berlangsung sepanjang hayat;
2.      Pengamalan ilmu pengetahuan atas dasar tanggungjawab kepada Alloh SWT dan masyarakat;
3.      Pengakuan adanya potensi dan kemampuan pada diri peserta didik untuk berkembang dalam suatu kepribadian yang utuh;
4.      Setiap pencari ilmu dipandang sebagai makhluk Tuhan yang perlu dihormati dan disantuni agar potensi-potensi yang dimiliki dapat terakumulasi dengan baik.[13]
Berdasarkan pemikiran yang berperspektif Islam pendidikan sekolah/madrasah untuk masa depan haruslah memiliki kurikulum utam yang terdiri atas:
1.    Pendidikan agama, agar lulusan beriman kuat, dari iman inilah akan tertanam akhlak mulia; pendidikan keimanan Islam akan memberikan kemampuan kepada lulusan untuk mampu hidup di zaman global yang penuh tantangan dan kompetensi yang ketat; dan mampu mengatasi tantangan dan menjadi competition sukses.
2.    Pendidikan bahasa Inggris aktif, agar mampu berkomunikasi dan bekerjasama di tingkat dunia
3.    Pendidikan keilmuan, agar mampu meneruskan pendidikannya ke tingkat lebih tinggi, ditingkat perguruan tinggi harus sampai ke tingkat ahli yang mampu mengembangkan ilmu atau mampu mengerjakan sesuatu keahlian tingkat tinggi.
4.    Pendidikan ketrampilan kerja sekurang-kurangnya satu macam, agar lulusan dapat mencari kehidupan bila tidak bekerja pada sektor formal sesuai keahliannya.[14]
Pokok-pokok materi kurikulum pendidikan agama Islam, yaitu:
1.    Hubungan manusia dengan Alloh SWTantara insan dengan khaliknya mendapatkan prioritas pertama dalam penyusunan kurikulum ini, karena pokok ajaran inilah yang pertama-tama perlu ditanamkan pada anak didik. Tujuan kurikuler yang hendak dicapai dalam hubungan ini mencakup segi keimanan, rukun Islam dan Ihsan, termasuk didalamnya membaca Al Qur’an dan menulis huruf Al Qur’an.
Hubungan vertikal
2.    Hubungan manusia dengan manusia
Aspek pergaulan hidup manusia dengan sesamanya sebagai pokok ajaran agama Islam yang penting ditempatkan pada prioritas kedua dalam urutan kurikulum ini. Tujuan kurikuler yang hendak dicapai dengan kurikulum ini mencakup segi kewajiban dan larangan dalam hubungan dengan sesama manusia, segi hak dan kewajiban di dalam bidang pemilikan dan jasa, kebiasaan hidup bersih dan sehat jasmaniah dan rohaniah, dan sifat-sifat kepribadian yang baik.
3.    Hubungan manusia dengan alam
Agama Islam banyak mengajarkan tentang alam sekitar, dan manusia diberi mandat oleh Alloh SWT sebagai khalifah di muka bumi. Manusia boleh menggunakan dan mengambil manfaat dari alam menurut garis-garis yang telah ditentukan Alloh SWT.[15]

B.  Sistem Pendidikan dan kurikulum di Madrasah
1.      Sistem Pendidikan Madrasah
Kurikulum PAI madrasah , dalam perkembangannya telah beberapa kali diadakan perubahan, dari yang muatannya lebih banyak pengetahuan agama ketimbang pengetahuan umum sampai dengan diberlakukannya kurikulum 1994, yang memuat lebih kurang 10% pendidikan agama dan 90% pengetahuan umum.
System pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada madrasah merupakan perpaduan antara system pondok pesantren dengan system yang berlaku pada sekolah-sekolah modern. Proses perpaduan tersebut berlangsung secara berangsur-angsur, mulai dari mengikuti system klasikal. System pengajian kitab, diganti dengan bidang-bidang pelajaran tertentu, walaupun masih menggunakan kitab-kitab yang lama.Kenaikan tingkat ditentukan oleh penguasaan terhadap sejumlah bidang pelajaran tertentu.[16]
Pada perkembangan berikutnya system pondok mulai ditinggalkan, dan berdiri madrasah-madrasah yang mengikuti system yang sama dengan sekolah-sekolah modern. Namun demikian, pada tahap-tahap awal madrasah tersebut masih bersifat diniyah yang cuma mengajarkan pengetahuan agama.
Tampaknya, ide-ide pembaharuan yang berkembang di dunia Islam dan kebangkitan nasional bangsa Indonesia sangat besar pengaruhnya, sedikit demi sedikit pelajaran umum masuk ke dalam kurikulum madrasah, dan terus berproses.Buku-buku pelajaran agama mulai disusun khusus sesuai dengan tingkat madrasah, sebagaimana halnya dengan buku-buku pengetahuan umum yang berlaku di sekolah-sekolah umum. Bahkan kemudian timbulah madrasah-madrasah yang mengikuti system perjenjangan dan bentuk-bentuk sekolah-sekolah modern, seperti MI untuk tingkatan dasar, MTs untuk tingkatan SMP, dan ada pula kuliah Muallimin (pendidikan guru) yang disebut normal Islam.[17]
2.      Kurikulum madrasah
Kurikulum madrasah masih mempertahankan agama sebagai mata pelajaran pokok, walaupun dengan prosentase yang berbeda. Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk madrasah-madrasah yang berada dalam wewenangnya adalah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit 6 jam seminggu.
Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas madrasah terus digulirkan, begitu juga usaha menuju ke kesatuan system pendidikan nasional dalam rangka pembinaan semakin ditingkatkan.Usaha tersebut mulai terealisasi, terutama dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri tahun 1975, tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah. Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum. [18]
Untuk merealisasikan SKB 3 Menteri itu, maka pada tahun 1976 Departemen Agama mengeluarkan kurikulum sebagai standar untuk dijadikan acuan oleh madrasah. Kurikulum yang dikeluarkan, juga dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut:
a.       Pedoman dan aturan penyelenggaraan  pendidikan dan pengajaran pada madrasah, sesuai dengan aturan yang berlaku pada sekolah-sekolah umum.
b.      Deskripsi berbagai kegiatan dan metode penyampaian program untuk setiap bidang studi, baik untuk bidang studi agama, maupun bidang studi pengetahuan umum.
SKB 3 Menteri itu sendiri menetapkan hal-hal sebagai berikut;
a.       Ijazah madrsasah dapat mempunyai nilai sama dengan nilai ijazah sekolah umum yang setingkat
b.      Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas
c.       Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.[19]

3.      Kurikulum 1994 madrasah
            Dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya kurikulum 1994 memiliki sejumlah perbedaan, terlebih-lebih bagi madrasah, diantaranya:
1)      Kalau kurikulum 1984, pelaksanaan pengajaran adalah persemester, sebaliknya pada kurikulum 1994 memakai catur wulan
2)      Istilah bidang studi diganti dengan mata pelajaran
3)      Pendidikan agama yang semula lebih kurang 30 %, pada kurikulum 1994 hanya lebih kurang 10%.[20]

C.  Pengembangan kurikulum PAI madrasah
1.      Ketentuan Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah
Khusus untuk madrasah (Depag) perlu memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi, bahwa madrasah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dengan melakukan inovasi dan akselerasi. Atas dasar itulah, maka madrasah dapat mengembangkan standar tersebut, baik pada standar kompetensi lulusan mata pelajaran (SKL-MP) maupun standar isi (SK-KD) mata pelajaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tersebut, apalagi pada mata pelajaran PAI dan bahasa Arab yang merupakan cirri khas dari madrasah.[21]
Sebagaimana ketentuan PP No. 19/2005 tentang SNP, pengembangan kurikulum yang dilakukan oleh sekolah/madrasah dituntut mengacu pada SNP guna menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. SNP terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang dalam pengembangannya terintegrasi dengan pendidkan karakter.[22] Dua dari delapan SNP tersebut, SI dan SKL merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum KTSP yang merupakan penyempurnaan kurikulum KBK dan kurikulum 1994 yang sangat berbeda dalam pengembangan maupun implementasinya.[23]
Pengembangan KTSP, dalam konteks ini kurikulum PAI madrasah, disusun sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan adat istiadat yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum PAI harus mampu melayani kebutuhan mereka, dengan memfokuskan pengembangan pada kompetensi tertentu yang berupa pengetahuan agama, ketrampilan beragama, sikap yang utuh dan terpadu antara ilmu dan amal, serta kemampuan peserta didik mendemonstrasikannya sebagai wujud hasil belajar dekat pendekatan informal cultural religious agar lebih bisa diterima masyarakat.
2.      Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah
Pengembangan kurikulum PAI yang dilakukan oleh guru dan sekolah/madrasah pada setiap satuan pendidikan harus memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional, yaitu:
a)    Berpusat pada potensi perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b)   Beragam dan terpadu
c)    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni
d)   Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e)    Menyeluruh dan berkesinambungan
f)    Belajar sepanjang hayat
g)   Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Urgensi memperhatikan dan menggunakan prinsip tersebut adalah agar kurikulum PAI yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kondisi peserta didik, sekolah/madrasah, dan masyarakat sehingga tidak hanya berkisar pada masalah akidah dan akhlak saja, tetapi juga memuat semua ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek kehidupan serta kebutuhan kehidupan manusia, seimbang antara kebutuhan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, material dan spiritual. Ini sejalan dengan keyakinan umat Islam bahwa alam yang luas beserta isinya, termasuk didalamnya ilmu pengetahuan, merupakan anugrah dan ciptaan Alloh SWT dan dijadikan tidak sia-sia. Oleh karena itu, semua ilmu pengetahuan pada prinsipnya pengetahuan agama (Islam) yang diciptakan Alloh SWT untuk manusia.[24]
3.      Tujuan Pengembangan Kurikulum PAI Madrasah
Dalam perkembangnya, kurikulum pada madrasah dari waktu ke waktu senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan seiring dengan kemajuan zaman. Semua ini dilakukan adalah dengan tujuan peningkatan kualitas madrasah, agar keberadaannya tidak diragukan dan sejajar dengan sekolah-sekolah lain.[25]
Pengembangan KTSP dalam hal ini kurikulum PAI bertujuan untuk mendirikan atau memberdayakan sekolah/madrasah melalui pemberian kewenangan, keluwesan, dan sumber daya untuk merancang kurikulumnya sendiri dengan mengacu pad rambu-rambu yang telah ditetapkan, serta memonitoring dan mengevaluasi kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah masing-masing. Dengan kemandirian tersebut diharapkan terjadi hal-hal sebagai berikut:[26]
1.      Sekolah/madrasah sebagai satuan pendidikan lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya disbandingkan dengan lembaga-lembaga lainnya, sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk mengembangkan dan mengimplementasikan KTSP.
2.      Sekolah/madrasah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sejalan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.      Sekolah/madrasah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan.
4.      Sekolah/madrasah dapat meningkatkan daya saing lembaganya masing-masing sesuai dengan tuntutan perubahan dan perkembangan ipteks
5.      Sekolah/madrasah dapat melakukan persaingan sehat dengan satuan pendidikan lain, baik di dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inofatif, kreatif dan antisipatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

BAB III
PENUTUP

Kurikulum PAI merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan, serta cara pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan, ia merupakan sekumpulan studi keislaman yang meliputi al-Qur’an-hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh, dan kebudayaan Islam. PAI di madrasah dimaksudkan agar peserta didik berkembang sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Alloh SWT, memiliki pengetahuan yang luas, dan ber-akhlakul karimah. Untuk itu dibutuhkan kurikulum PAI yang kontekstual dan dapat melayanai harapan masyarakat, yang dikembangkan dengan memperhatikan kerangka dasar kurikulum, SK dan KD, serta karakteristik kurikulum, sebagaimana dimaksud dengan diberlakukannya kurikulum KTSP.
System pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada madrasah merupakan perpaduan antara system pondok pesantren dengan system yang berlaku pada sekolah-sekolah modern.
Untuk merealisasikan SKB 3 Menteri itu, maka pada tahun 1976 Departemen Agama mengeluarkan kurikulum sebagai standar untuk dijadikan acuan oleh madrasah. Kurikulum yang dikeluarkan, juga dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut:
a.       Pedoman dan aturan penyelenggaraan  pendidikan dan pengajaran pada madrasah, sesuai dengan aturan yang berlaku pada sekolah-sekolah umum.
b.      Deskripsi berbagai kegiatan dan metode penyampaian program untuk setiap bidang studi, baik untuk bidang studi agama, maupun bidang studi pengetahuan umum.

Khusus untuk madrasah (Depag) perlu memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi, bahwa madrasah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dengan melakukan inovasi dan akselerasi. Atas dasar itulah, maka madrasah dapat mengembangkan standar tersebut, baik pada standar kompetensi lulusan mata pelajaran (SKL-MP) maupun standar isi (SK-KD) mata pelajaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tersebut, apalagi pada mata pelajaran PAI dan bahasa Arab yang merupakan cirri khas dari madrasah.

DAFTAR PUSTAKA

-     Prof.H.Muzayyin A.(2009).Kapita Selekta Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara
-     DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum Pustaka
-     Dr.Zakiah Darajat,dkk.(2009).Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara
-     Prof. Dr. Ahmad Tafsir.(2012).Filsafat Pendidikan Islam.Bandung:Remaja Rosdakarya
-     Dr. E.Mulyasa, M.Pd.(2009).Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Bandung:Remaja Rosdakarya
-     DR.H.Rahmat Raharjo.(2013).Pengembangan & Inovasi Kurikulum.Yogyakarta: azzagrafika
-     Prof.H.Muzayyin Arifin, M.Ed.(2005).Filsafat Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara
-     Prof.Dr.H.Muhaimin, MA, dkk.(2008).Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Jakarta;raja Grafindo Persada
-     Dr. E.Mulyasa, M.Pd.(2006).Kurikulum yang Disempurnakan.Bandung:Remaja Rosdakarya






[1]DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum Pustaka, hal.24
[2]Ibid, h.35
[3]Ibid, h.26
[4]Prof.H.Muzayyin A.(2009).Kapita Selekta Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara, h.160
[5]Prof. Dr. Ahmad Tafsir.(2012).Filsafat Pendidikan Islam.Bandung:Remaja Rosdakarya, h.184
[6]Dr.Zakiah Darajat,dkk.(2009).Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara, h.122
[7] Prof.H.Muzayyin Arifin, M.Ed.(2005).Filsafat Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara, h.77
[8]DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum Pustaka, h.35
[9]Ibid, 36
[10]Dr. E.Mulyasa, M.Pd.(2006).Kurikulum yang Disempurnakan.Bandung:Remaja Rosdakarya, h. 7
[11]DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum Pustaka, h.38
[12]Dr. E.Mulyasa, M.Pd.(2009).Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Bandung:Remaja Rosdakarya, h. 29
[13]DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum Pustaka,h.38
[14]Prof. Dr. Ahmad Tafsir.(2012).Filsafat Pendidikan Islam.Bandung:Remaja Rosdakarya, h.206
[15]Dr.Zakiah Darajat,dkk.(2009).Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara, h. 134
[16]Prof.Dr.H.Muhaimin, MA, dkk.(2008).Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Jakarta;raja Grafindo Persada, h.71
[17] Ibid, h.72
[18]Ibid, h.
[19] Ibid, h.75
[20] Ibid, h.80
[21]Prof.Dr.H.Muhaimin, MA, dkk.(2008).Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Jakarta;raja Grafindo Persada, h.49
[22]DR.H.Rahmat Raharjo.(2013).Pengembangan & Inovasi Kurikulum.Yogyakarta: azzagrafika, h. 47
[23]DR.H.Rahmat Raharjo.(2010).Inovasi Kurikulum PAI.Yogyakarta:Magnum Pustaka,h.39
[24]Ibid, h.41
[25] Drs.hasbullah.(1996).Kapita Selekta Pendidikan Islam di Indonesia.Jakarta: Raja Grafindo Persada, h.73
[26] Prof.Dr.H.Muhaimin, MA, dkk.(2008).Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Jakarta;raja Grafindo Persada,h. 33

1 comment:

Anonymous said...

KALAU KURIKULUM 2013 KAPAN BISA DI POSTING GAN?