Saturday 28 January 2012

ke-en-an


MAKALAH
FIKRAH NAHDLIYAH
Tugas terstruktur mata kuliah Ke NU an
Dosen Pembimbing: M. Ridwan







Disusun oleh:
1.    Khanifatin Muaniroh
2.      Laila Hardiyati
3.      Miftah Farid
PROGRAM SI/PAI/1-D


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU KEBUMEN)
TAHUN 2011


PEMBAHASAN
FIKRAH NAHDLIYAH
A.    Definisi
Sesuai keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama No. 2 (MUNAS /VII/2006)  tanggal 30 Juli 2006 di Surabaya mendefinisikan Fikrah Nahdliyah sebagai kerangka berfikir yang didasarkan pada ajaran ahlussunnah wal-jamaah yang dijadikan landasan berfikir Nahdlatul ulama (Khittah Nahdliyah) untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka ishlah al-ummah(perbaikan umat).
Definisi tersebut bila dikonsultasikan dengan diktum 3 butir-butir mutiara khittah NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo  menegaskan: Dasar-dasar faham keagamaan NU bersumber dari Al-Qur’an, Al-Sunnah, Al-ijmak, Al-Qiyas dan menggunakan jalan pendekatan bermadzhab  yang dipelopori salah satu dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambaly di bidang fiqih dan NU mengikuti pendirian bahwa islam adalah agama fitri, bersifat menyempurnakan dan tidak menghapus nilai luhur yang sudah ada.
Dasar-dasar faham keagamaan tersebut menumbukan sifat kemasyarakatan yang merupakan ciri-ciri(khashaish)fikrah nahdliyah, sebagai berikut :
1.      Fikrah Tawassuthiyyah artinya NU senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan i’tidal(moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. NU tidak tafrith atau ifrath. Tafrith yaitu pemahaman ajaran agama yang teramat tekstual. Ifrath yaitu berlebihan mengatasnamakan kemashlahatan.
2.      Fikrah Tasamuhiyah(pola pikir toleran), artinya NU dapat hidup berdampingan secara damai  dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
3.      Fikrah Ishlahiyyah(pola pikir reformatif), artinya NU senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik(al-ishlah ila ma huwa al-ashlah)
4.      Fikrah Tathowwuriyah(pola pikir dinamis), artinya NU senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5.      Berpola pikir metodologis(manhajiyah).
B.     Manhaj Fikrah Nahdliyah(Metode berpikir ke NU an)
Dalam merespon persoalan, baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama memiliki manhaj Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah sebagai berikut:
1.      Dalam bidang aqidah/teoogi, Nahdlatul Ulama mengikuti manhaj dan pemikiran Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidil
2.      Dalam bidang Fiqih/Hukum Islam, NU bermahzab secara qauli dan manhaj kepada salah satu Al-Madzhib Al-Arba’ah(Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali)
3.      Dalam bidang Tasawuf, NU mengikuti imam Al-Junaidi Al- Baghdadi dan Abu Hamid Al Ghazali




























PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
    Perjalanan waktu membawa Nahdlatul Ulama berinteraksi dengan organisasi-organisasi lain yang memiliki karakter dan cara berpikir berbeda. Akibatnya, warga NU sendiri banyak yang kehilangan identitas ke NU-annya.Banyak orang yang secara formal masih mengatasnamakan warga Nahdliyyin, tetapi cara berpikirnya tidak lagi mencerminkan karakteristik Nahdlatul Ulama.Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya fikrah Nahdliyah yang seharusnya menjadi landasan bagi setiap nahdliyyin di dalam bersikap dan bertindak.
    Olek karena itu, untuk menjaga nilai-nilai historis dan tetap meneguhkan Nahdlatul Ulama pada garia-garis perjuangannya(Khittah) serta menjaga konsistensi warga nahdliyyin berada pada koridornya yang telah ditetapkan Nahdlatul Ulama perlu membuat “Fikrah Nahdliyah”.

B.     Rumusan Masalah
1.      Definisi Fikrah Nahdliyah
2.      Manhaj Fikrah Nahdliyah














No comments: