MAKALAH
FIKRAH
NAHDLIYAH
Tugas terstruktur mata kuliah Ke NU an
Dosen Pembimbing: M. Ridwan
Disusun oleh:
1.
Khanifatin Muaniroh
2.
Laila Hardiyati
3.
Miftah Farid
PROGRAM SI/PAI/1-D
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU
KEBUMEN)
TAHUN 2011
PEMBAHASAN
FIKRAH
NAHDLIYAH
A.
Definisi
Sesuai keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama No. 2
(MUNAS /VII/2006) tanggal 30 Juli 2006
di Surabaya mendefinisikan Fikrah Nahdliyah sebagai kerangka berfikir yang
didasarkan pada ajaran ahlussunnah wal-jamaah yang dijadikan landasan berfikir
Nahdlatul ulama (Khittah Nahdliyah) untuk menentukan arah perjuangan dalam
rangka ishlah al-ummah(perbaikan umat).
Definisi tersebut bila dikonsultasikan dengan diktum 3
butir-butir mutiara khittah NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo menegaskan: Dasar-dasar faham keagamaan NU
bersumber dari Al-Qur’an, Al-Sunnah, Al-ijmak, Al-Qiyas dan menggunakan jalan
pendekatan bermadzhab yang dipelopori
salah satu dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambaly di bidang fiqih dan
NU mengikuti pendirian bahwa islam adalah agama fitri, bersifat menyempurnakan
dan tidak menghapus nilai luhur yang sudah ada.
Dasar-dasar faham keagamaan tersebut menumbukan sifat
kemasyarakatan yang merupakan ciri-ciri(khashaish)fikrah nahdliyah, sebagai
berikut :
1.
Fikrah Tawassuthiyyah artinya NU senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan
i’tidal(moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. NU tidak tafrith atau
ifrath. Tafrith yaitu pemahaman ajaran agama yang teramat tekstual. Ifrath
yaitu berlebihan mengatasnamakan kemashlahatan.
2.
Fikrah Tasamuhiyah(pola pikir toleran), artinya NU dapat hidup berdampingan
secara damai dengan pihak lain walaupun
aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
3.
Fikrah Ishlahiyyah(pola pikir reformatif), artinya NU senantiasa mengupayakan
perbaikan menuju ke arah yang lebih baik(al-ishlah ila ma huwa al-ashlah)
4.
Fikrah Tathowwuriyah(pola pikir dinamis), artinya NU senantiasa melakukan
kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5.
Berpola pikir metodologis(manhajiyah).
B. Manhaj Fikrah Nahdliyah(Metode berpikir ke NU an)
Dalam merespon persoalan, baik yang berkenaan dengan
persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama memiliki manhaj
Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah sebagai berikut:
1. Dalam bidang aqidah/teoogi, Nahdlatul Ulama mengikuti
manhaj dan pemikiran Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidil
2. Dalam bidang Fiqih/Hukum Islam, NU bermahzab secara qauli
dan manhaj kepada salah satu Al-Madzhib Al-Arba’ah(Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hambali)
3. Dalam bidang Tasawuf, NU mengikuti imam Al-Junaidi Al-
Baghdadi dan Abu Hamid Al Ghazali
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perjalanan waktu
membawa Nahdlatul Ulama berinteraksi dengan organisasi-organisasi lain yang
memiliki karakter dan cara berpikir berbeda. Akibatnya, warga NU sendiri banyak
yang kehilangan identitas ke NU-annya.Banyak orang yang secara formal masih
mengatasnamakan warga Nahdliyyin, tetapi cara berpikirnya tidak lagi
mencerminkan karakteristik Nahdlatul Ulama.Hal ini salah satunya disebabkan
oleh belum adanya fikrah Nahdliyah yang seharusnya menjadi landasan bagi setiap
nahdliyyin di dalam bersikap dan bertindak.
Olek karena itu,
untuk menjaga nilai-nilai historis dan tetap meneguhkan Nahdlatul Ulama pada
garia-garis perjuangannya(Khittah) serta menjaga konsistensi warga nahdliyyin
berada pada koridornya yang telah ditetapkan Nahdlatul Ulama perlu membuat
“Fikrah Nahdliyah”.
B.
Rumusan Masalah
1. Definisi Fikrah Nahdliyah
2. Manhaj Fikrah Nahdliyah
No comments:
Post a Comment