KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT, karena atas
petunjukNya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Sholawat dan
salam tidak henti-hentinya kami sampaikan kepada nabi Muhammad SAW., keluarga,
sahabat dan para pengikutnya yang senantiasa kami ikuti dan mengamalkan
sunnah-sunnahNya. Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Metodologi Pembelajaran PAI
Semester V / PAI / SI di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul ‘Ulama
(STAINU) Kebumen dengan judul ”RENCANA
PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ”.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua
pihak yang telah membantu hingga makalah ini dapat tersusun dengan baik.
Dan ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Yth. Drs. H. Zamzuri,M.Pd.I
selaku dosen pengampu mata kuliah “Kurikulum PAI di Sekolah” yang telah
memberikan bimbingan kepada kami.
Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
rekan-rekan mahasiswa pada khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Kami menyadari
bahwa didalam menyusun makalah ini tentunya masih terdapat banyak kekurangan
dan kesalahan. Untuk itu, segala saran maupun kritik dari pembaca sangat kami nantikan
untuk penyempurnaan makalah ini.
Kebumen,…………… 2011
Penyusun,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................... i
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah.................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................... 3
A. Pengertian Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran............... 3
B. Dasar Pembuatan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran.... 4
C. Prinsip Pengembangan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran.. 5
D. Komponen-Komponen Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran.. 7
BAB III PENUTUP............................................................................
12
A. Kesimpulan................................................................... 12
B. Saran............................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pengembangan RPP merupakan kegiatan guru
dalam merencanakan penyajian pembelajaran secara kontekstual dengan
mengembangkan RPP secara mandri ,guru benar-benar telah siap menguasai materi
pelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik. Kemampuan guru
mengembangkan RPP secara mandiri merupakan indikator bahwa guru telah menguasai
materi ajar dan metode pembelajaran yang akan digunakan,sehingga menyebabkan
perubahan peran dan fungsi guru dalam proses pembelajaran
Dengan
diberlakukanya kurikulum KTSP,guru diberi otonomi yang luas untuk mengembangkan
kuriulum, memodifikasi, atau mengubah agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan
yang lebih specific dari peserta didik sekolah atau dareah, namun demikian,
tampaknya guru belum mampu merespon kewenangan luas untuk lebih memaksimalkan
proses maupun penilaian pembelajaran. Akibatnya, dalam pembelajaran guru masih
berperan sebagai transformator dan belum berperan sebagai motivator yang dapat
membangkitkan minat dan motivasi belajar peserta didik.
Dengan
mengembangkan RPP secara mandiri ,maka guru-guru mata pelajaran, khususnya guru
PAI akan lebih siap untuk mengimplementasikan dalam pembelajaran, sehingga
dapat menggunakan pendekatan yang tepat.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apa pengertian Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran?
2. Apa saja dasar pembuatan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran?
3. Sebutkan komponen-komponen
dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran?
4. Jelaskan prinsip-prinsip
dalam pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana
Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1
(satu) indikator atau beberapa indicator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih,tugas
guru yang paling utama terkait dengan RPP berbasis kurikulum KTSP adalah
menjabarkan silabus pembelajaran ke dalam RPP yang lebih operasional dan
terinci,serta siap dijadikan pedoman pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar
Dalam
pengembangan RPP guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi,
menyusaikan silabus sesuai dengan kondisi sekolah dengan karakteristik peserta
didik dan karakter guru sendiri dalam menjabarkan menjadi RPP yang siap di
implementasikan menjadi rencan pembelajaran dan siap di jadikan pedoman
pembentukan kompetensi peserta didik oleh karena itu ,guru di tuntut memahami
asoek yang terkait dengan hakikat,fungsi,prinsip, dan prosedur pengembangan,
serta cara mengukur efektivitas pelaksanaan pembelajaran. RPP idealnya di buat oleh guru sendiri karena guru lebih
paham kondisi peserta didik yang akan diajar, sehingga pengembangan pengalaaman
pembelajaran dan indikator yang ada dalam silabus dapat dilambangkan secara
kontekstual dengan mempertimbangkan lingkungan dan sumber lain yang relevan,
agar pembelajaran lebih bermakna bagi peserta didik dan dalam kehidupan
sehari-hari serta mampu memecahkan masalah kehidupannya.
B. Dasar
Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Dasar
pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, yaitu:
1. PP No.19/2005 tentang SNP pasal 20:
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode
pengajaran, sumber bela-jar, dan penilaian hasil belajar.
2. Permendiknas No.41/2007 tentang Standar
Proses:
a. Perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran,
standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
b. RPP dijabarkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
c. Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
3. PP No.19/2005 tentang SNP pasal 20 :
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber bela-jar, dan penilaian hasil belajar.
C.
Prinsip Pengembangan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
Pengembangan
RPP ini tak lepas dari pengembangan silabus yang telah disusun di awal tahun
ajaran baru, oleh guru,MGMP, KKG maupun bersama kepala sekolah, silabus yang
telah di sepakati ini akan di jabarkan dan di kembangkan lagi menjadi RPP,
rencana pelaksanaan pembelajaran ini merupakan penjabaran dari tiap-tiap
KD yang telah di kembangkan dalam silabus,
Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP:
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun
dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman
beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun
dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun
dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun
dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
D.
Komponen-Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP disusun untuk setiap Kompetensi
Dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru
merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan
penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen utama RPP adalah tujuan
pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar.
Dalam permendiknas no 41 tahun 2007 disusun dengan
memuat komponen-komponen RPP sebagai berikut :
1. Identitas Mata Pelajaran;
(a) Satuan pendidikan;
(b) Kelas;
(c) Semester;
(d) Program studi;
(e) Mata pelajaran atau tema
pelajaran dan
(f) Jumlah pertemuan
2. Standar
Kompetensi;
Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
4. Kompetensi
Dasar; Adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam
suatu pelajaran.
5. Indikator
Pencapaian Kompetensi; Adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi
untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan
penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang
mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
6. Tujuan
Pembelajaran; Menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran
dirumuskan berdasarkan SK, KD, dan indikator yang telah ditulis dalam silabus
dan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur atau diamati. Tujuan
pembelajaran dapat ditulis dalam bentuk kalimat lengkap, menggunakan rumus audience
(peserta didik), behaviour (perilaku dalam bentuk kata kerja
operasional), condition dan degree (ABCD).
7. Materi
Ajar; Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan
pembelajaran dan dikembangkan dengan mengacu pada materi pembelajaran dalam
silabus. Memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
8. Alokasi
Waktu; Ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban
belajar.
9. Metode
Pembelajaran; Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat
pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada
karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih, misalnya metode
tanya-jawab, diskusi, eksperimen, dan pendekatan beberapa model pembelajaran
seperti pendekatan model CTL, dan pembelajaran kooperatif. Digunakan oleh guru
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta
didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak
dicapai pada setiap mata pelajaran.
10. Kegiatan
Pembelajaran;
(a). Pendahuluan:
Pendahuluan merupakan
kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
(b) Inti: Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
(c).Penutup: Penutup merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam
bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan
tindaklanjut.
11. Penilaian
Hasil Belajar; Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian.
12. Sumber
Belajar; Sumber belajar dalam RPP ditentukan dengan mengacu pada sumber belajar
yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi dengan
mempertimbangkan:
(a) Sumber belajar adalah rujukan,
objek, dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
(b) Sumber belajar dapat berupa
media cetak, elektronik, narasumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan
budaya:
(c) Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK
dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi; dan
(d) Sumber belajar
dipilih yang mutakhir dan menarik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana
Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1
(satu) indikator atau beberapa indicator
untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih,tugas guru yang paling utama
terkait dengan RPP berbasis kurikulum KTSP adalah menjabarkan silabus
pembelajaran ke dalam RPP yang lebih operasional dan terinci,serta siap
dijadikan pedoman pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar.
Dasar
Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran: PP
No.19/2005 tentang SNP pasal 20, Permendiknas No.41/2007 tentang Standar
Proses, PP No.19/2005 tentang SNP pasal 20. Prinsip Pengembangan
RPP ini tak lepas dari pengembangan silabus yang telah disusun di awal tahun
ajaran baru, oleh guru,MGMP, KKG maupun bersama kepala sekolah, silabus yang
telah di sepakati ini akan di jabarkan dan di kembangkan lagi menjadi RPP,
rencana pelaksanaan pembelajaran ini merupakan penjabaran dari tiap-tiap
KD yang telah di kembangkan dalam silabus.
Komponen-komponen RPP sebagai berikut :
1. Identitas Mata Pelajaran;
2. Standar
Kompetensi;
3. Kompetensi
Dasar;
4. Indikator
Pencapaian Kompetensi;
5. Tujuan
Pembelajaran;
6. Materi
Ajar;
7. Alokasi
Waktu;
8. Metode
Pembelajaran;
9. Kegiatan
Pembelajaran; (a). Pendahuluan: (b) Inti; (c).Penutup
10. Penilaian
Hasil Belajar;
11. Sumber
Belajar
A.
Saran
Demikian penyusunan makalah ini saya
selesaikan. Saya merasa bahwa dalam makalah ini masih terdapat kesalahan dan
kekurangan baik itu tulisan, sistematika penulisan, maupun pemaparan. Oleh
karena itu saya mengharapkan kepada pembaca untuk dapat memberikan kritik dan
saran yang membangun guna untuk memperbaiki makalah ini. Semoga isi dari
makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah ilmu bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar,
Kasful & Hendra Harmi, Perencanaan
Sistem Pembelajaran, Bandung: Alfabeta,
2001.
Majid, Abdul, Perencanaan Pembelajaran, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.
Mulyasa, Kurikulum Satuan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
No comments:
Post a Comment