BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kurikulum
pendidikan agama islam adalah suatu jalan yang harus ditempuh oleh setiap guru
Pendidikan Agama Islam untuk mencapai tujuan dan fungsi pendidikan dengan baik
sesuai visi dan misi lembanga pendidikan di sebuah satuan pendidikan. Seperti
yang tercantum dalam Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 55 tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 1 dan pasal 2 bahwa,”
pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga
kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama”. “pendidikan
agama bertujuan untuk berkembangya kemampuan pesarta didik dalam memaham dan
mengahayati nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan dalam ilmu
pengetahuan teknologi dan seni”.[1]
Untuk mencapai/memenuhi
visi dan misi dalam suatu pendidikan maka diperlukan suatu jalan yang bagus.
Kurikulum adalah jalan yang ditempuh dalam mencapai tujuan tersebut, maka
setiap saat dan setiap waktu kurikulum dikembangkan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Kurikulum
merupakan komponen sistem pendidikan yang paling rentan terhadap perubahan.
Paling tidak ada tiga faktor yang membuat kurikulum harus selalu dirubah atau
diperbaharui. Pertama, karena adanya perubahan filosofis tentang manusia dan
pendidikan, khususnya mengenai hakikat kebutuhan peserta didik terhadap
pendidikan/pembelajaran. Kedua, cara karena cepatnya perkembangan ilmu dan
teknologi, sehingga subject matter yang harus disampaikan kepada peserta
didik pun semakin banyak dan berragam. Ketiga, adanya perubahan masyarakat,
baik secara sosial, politik, ekonomi, maupun daya dukung lingkungan alam, baik
pada tingkat lokal maupun global.[2]
Maka
dari itu penembangan kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh sekolah/
madrasah memilik desain untuk menghasilkan produk kurikulum yang yang sesuai
dengan kebutuhan tingkat satuan pendiikan. Di dalam panduan BSNP dinyatakan
bahwa kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah/karak teristikdaerah, kondisi sosial budaya masyarakat setempat,dan
peserta didik.[3]
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas maka
dapat di ambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana penembangan
kurikulum PAI di madrasah yang berorientasi pada disiplin ilmu?
2.
Bagaimana pengembangan
kurikulum PAI di Madrasah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat ?
3.
Bagaimana pengembangan
kurikulum PAI di Madrasah yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik?
4.
Bagaiman pengembangan
kurikulum PAI di Madrasah yang berorientasi pada perkembangan iptek?
C.
Tujuan penulisan
Tulisan ini kami susun untuk:
1.
Pembelajaran awal pembuatan
skripsi.
2.
Memenuhi tugas terstruktur
mata kuliah kurikulum Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
3.
Mengebangkan kompetensi
kemahasiswaan dengan melakukan analisis dan mengidentifikasi pengembangan
kurikulum pendidikan Agama Islam di madrasah.
D.
Kegunaan Penulisan
1.
Sebagai salaha satu
sumbangan pemikiran terhadap suatu ilmu
2.
Berbagi pemikiran dalm
bentuk makalah untuk dikaji bersama dalam forum diskusi
3.
Mencari solusi terbaik
dalam pemecahan masalah dalam berbagai pendapat yang timbul pada forum diskusi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur Pengembangan
Kurikulum
Sebagi sebuah rencana, kurikulum harus
dibuat dengan dasar berbagai kondisi yang ada. Itulah sebabnya proses
pengembangan kurikulum merupakan sebuah proses beratai dan berkesinambungan
antara proses yang satu dengan yang lainya sehingga menghasilkan lulusan atau
mengubah kondisi peserta didik dari kondisi awal menjadi peserta didik yang
memiliki kompetensi. Kompetensi yang dimaksud adalah:
1.
Memahami setandar konsep
yang harrus di kuasai
2.
Mampu melakukan pekerjaan
sesuai standar kompetensi yang dikuasai dengan prosedur yang benar serta hasil
yang baik.
3.
Mampu mengaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari (di dalam maupun diluar sekolah).[4]
Dalam proses pengembangan
kurikulum tersebut pada intinya menpuyai
tiga proses. Proses pertama akan menghasilkan kurikulum sebagai ide, proses
kedua adalah kurikulum diwujudkan dalam dokumen perencanaan, ketiga kurikulum
diimplementasikan dalam pelaksanaan kedalam kegiatan akademik dan dari
implementasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Proses pengembangan
tersebut dapat dilakukan langsung pada dokument atau dilakukan pada area yang
mendasar.[5]
(Keseluruhan tahap pengembangan tersebut dapat di lihat di lcd projektor)
Proses penyusunan kurikulum
sangat dipengaruh berbagai hal yang ada di dalam lembaga tersebut. Berbagi
pengaruh ter sebut menghasilkan kurikulum sebagi ide. Kurikulum sebagi ide
merupakan hasil dari proses analis dari berbagi masukan. Masukan-kasukan
tersebut antara lain dari pertama, visi dan misi lembaga. Visi merupakan arah
lembaga pendidikan dalam jangka panjang. Misi adalah tindakan yang dilakukan
untuk mencapai visi. Kedua adalah idealisme yang dimiliki oleh pemimpin lembaga
pendidikan tersebut, karena seorang pemimpin menpunyai kewenangan tinggi untuk
menjalankan organisasi. Ketiga adalh adanya kebutuhan dari stakeholder lembaga pendidikan tersebut/masyarekat sekitar.[6]
Keempat adanya ketersedianya sumberdaya (manusia maupun non manusia). Kelima
adalah karakteristik siswa dari segi ekonomi, usia, kondisi sosial keluarga.[7]
Berbagi masukan tersebut akan di
analisi oleh pimpinan suatu madrasah. Kurikulum sebagai ide kemudian diwujudkan
dalam cita-cita dari lulusan yang akan di hasilkan. Untuk mewujudkan cita-cita
maka kurikulum harus didokumentasikan.
Untuk manjadikan kurikulum sebagai dokument
maka diperlukan beberapa input antara lain: pertama, standar nasional, kurikulu
yang dibuat harus manyamai atau melampaui standar nasional. Kedua, pedoman
pembuatan, dalm pembuatan kurikulum haru sesuia dengan pedoman yang
dipersyaratkan secara nasional agar mudah di pahami karena sistematikanya sama.
Ketiga adalah komposisi tim penyusun, kurikulum adalah hal yang kan dijala n
secara bersama-sam dalam suatu lembanga, maka penyusuna harus melibatkan
seluruh komponen madrasah agar mudah dipahami. Keempat adalh landasan-landasan
yang digunakan.[8]
Untuk dapt mengimplementasikan
dokumen kurikulum dalam kegiantan akademik diperlukan berbagai input yang memadai.
Pertama yaitu proses belajar mengajar, penguasaan materi bagi guru yang
mengajar, ketrampilan dalam menggunakan sumber belajar, merupakan hal penting
dalam merealisasikan kurikulum.[9]
B.
Pengembangan dasar
pemikiran, landasan, dan profil madrasah
Dasar pemkiran merupakan dasar-dasar yang
dijadikan acuan pemikiran. Sehingga diwujudkan dan di hasikan dokument KTSP
yang akan diimplementasikan sesuai tuntutan standar mutu pendidikan nasional,
global dan kondisi masing-masing sekolah /madrasah. Dasar pemikiran penyusunan
kurikulum sekurang-kurangnya berisi tentang hal-hal sebagai berikut:
1.
KTSP dikembangkan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan dan mencapai tujuan pendidikan
nasional.
2.
Kesesuaian KTSP dengan
kekhasan kondisi dan potensi daerah, sosial, budaya, masyarakat, kebutuhan dan
potensi madrasah dan peserta didik.
3.
Prasyarat keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah.
4.
KTSP mempertimbangkan
kebutuhan masyarakat dan tantangan global.
Landasan penyusunan KTSP
sekurang-kurangnya menunjukan adanya:
1.
Adanya undang-undang yang
jelas sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2.
Adanya PP &
permendiknas yang di jadikan acuan dalam penyusunan KTSP.
3.
Khusus untuk madrsah,
adanya surat keputusan/edaran dirjen pendidikan islam atau direktur pendidikan
madrasah yang di jadikan acuan dalam penyusunan ktsp.
4.
Adanya rencana pengembangan
yang di jadikan acuan dalam penyusunan KTSP.
Profil madrasah setidak-tidaknya
memuat:
1.
Tujuan satuan pendidikan
dasar MI dan MTs, menengah MA
2.
Visi dan misi madrasah.
3.
Tujuan madrasah itu
sendiri.[10]
C.
Pengembangan Standar
Kompetensi
Kompetensi adalh kemampuan bersikap,
berfikir, dan bertindak secara konsisten, sebagai perwujudan pengetahuan,
sikap, dan ketrampilan yang dimilki peserta didik. Standar kompetesi merupakan
ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti
proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.[11]
Standar kompetensi berisis tentang:
1.
Standar Kompetensi Lulusan
Madrasah.
2.
Standar Kompetensi Kelompok
Mata Pelajaran.
3.
Standar Kompetensi Lulusan
Mata Pelajaran.
4.
Standar Kompetensi Dan
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran.
5.
Diagram Pencapaian
Kompetensi Lulusan Madarsah.
Di dalam Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang stadar
kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah pasal 1 ayat (1)
dan (2) dinyatakan bahwa: standar kompetensi lulusan (SKL) untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menetukan kelulusan peserta didik. SKL tersebut meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal
mata pelajaran.[12]
Sedangkan untuk madrasah perlu memperhatikan surat
edaran dirjen pendidika islam nomor: DJ.II.I/PP.00/ED/681/2006 Tanggal 1
Agustus 2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi, bahwa madrasah dapat
mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dengan melakukan
inovasi dan akselerasi.
D.
Pengembangan struktur
kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola susunan
mata pelaajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik dalam setiap mata
pelajaran dan setiap satuan pendidikan yang dituangkan dalam kompetensi yang
harus dituangkan dalam kompetensi yang dikuasai peserte didik sesuai dengan
beban belajar yang tercantum dalam kurikulum.
Pengembangan kurikulum sekurangkurangnya
menunjukan tentang :
1.
Jursan yang ada (bagi
SMA/MA)
2.
Menunjukan kelas dan
semester.
3.
Memuat mata pelajaran yang
di persyaratkan oleh standar nasional.
4.
Alokasi waktu tiap
semester.
5.
Memiliki waktu/beband belajar yang lebih besar dari
satandar nasional.
6.
Menggambarkat perubahan
yang dilakukan dalam wada waktu setiap semester
dibanding dengan standar nasional.
7.
Memberikan keterangan
tentang berbagai perubahan yang dilakukan.[13]
E.
Pengembangn diri
Pengembangan diri adalah kegiatan
pendidikan diluar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum
madrasah. Kegiatan ini merupakan upaya pembetukan watak kepribadian pesarta
didik melalui bimbingan konseling berkenaan dengan masalh pribadi, pengembangan
karier, dan kegiatan ektra kurikuler.
Kegiatan pengembangan diri
sekurang-kurangnya memperhatikan :
1.
Pengembangan diri memperhatikan minat dan bakat peserta didik.
2.
Pengembangan macam-macam
pengmbangan diri meperhatikan fasilitas yang ada.
3.
Adanya upaya yang jelas
dalam peningkatan sumber daya demi memfasilitasi kegiatan pengembagan.
4.
Adanya aturan yang jelas
tentang masam-macam kegiatan pengembangan yang harus diikiti oleh setiap siswa.
5.
Adanya kejelasan model
penilaian.[14]
6.
Pengembangan macam-macam
kegiatan pengembangan mencerminkankan visi , misi dan tujuan madrassah.
F.
Pengembangan pendidikan
kecakapan hidup
Salah satu faktor yang menyebabkan
seseorang miskin adalh karena ia tidak memiliki skill. Live skill adalah
kecakapan yang dimiliki oleh seseorang untuk dapat hidup secara wajar tanpa
rasa tertekan, kemudia n mecari solusi secara kereativ dan mampu mengatasinya.
Pengembangn kurikulum berbasis live skill
dapa di lakukan dengan mengidentivikasikan live skill yang diperlukan untuk
menhadapi kehidupan nyata di masyarakat. Selanjutnya diidentivikasikan
pokok-pokok bahasan/topik keilmuan yang di perlukan, yang selanjutnya di kemas
dalam bentuk mata pelajaran. Dari sisi pemberia bekal kepada peserta didik,
maka apa yang dipelajari pada setiap mata pelajaran di harapkan dapat membentuk
live skill yang nantinya diperlukan pada saat yang bersangkutan memasuki
kehidupan nyata di masyarakat.[15]
Model pembelajaran terpadu dan pembelajaran
kontekstual merupakan model pembelajaran yang yang mengarah pada kecakapan
hidup.
G.
Pengembangan muatan lokal
Muatal lukal bermaksud uantu mengambangkan
potensi daeah sebagai dari upaya
peningkatan mutu pendidikan disekoalah dan madrasah, serta mengambangkan
potensi sekolah agar memiliki keunggulan yang kompetetif. Dalam pengambangan
muatan lokal perlu memperhatikan :
1.
Substansi yang akan di
kembangkan, materi tidak sesuia menjadi bagian dari mata pelajaran lain, atu
lebih luas substansinya sehingga harus di kembangkan menjadi pelajaran
tersendiri.
2.
Merupakan mata pelajaran
wajib.
3.
Bentuk penilaian
kuantitatif.
4.
Sekolah harus menyusun SK
dan KD dan silabus.
5.
Substansi dapat berupa
ketrampilan produk dan jasa.
6.
Sekolah memiliki lebih dari
satu muatan lokal dalam setiap semester.
7.
Peserta didik boleh
mengikuti lebih dari satu mulok pada setiap tahun.
8.
Pembelajaran dapat
dilakukan oleh guru maupun tenaga ahli dari luar sekolah.[16]
[1]
Departemen Agama Republik Indonesia,Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan
Pendidikan Keagamaan (2008), hal. 7.
[2]
Direktorat Tenagga Kependidikan Direktor Jendral Peningkatan Mutu Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (2008), hal 1.
[3]
Muhaimin, dkk, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Pada Sekulah Dan Madrasah (Jakarta: Rajawali Pres,2008), hal.43.
lihat juga Muhamad Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi
Dan Inovasi (Yogyakarta: Teras 2009), Hal 109.
[4] Muhaimin
dkk, Pengembanang Model Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah Dan Madrasah. (Jakarta: Rajawali
Pres, 2008), Hal 24.
[5] Ibid.
[6] Muhamad
Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep
Implementasi Evaluasi Dan Inovasi. (Yogyakarta: Teras, 2009), Hal 138
[7] Ibid,
Hal 25-27.
[8] Ibid,
hal 28
[9] Muhamad
Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi Dan Inovasi.
(Yogyakarta: Teras, 2009), Hal 139. Lihat Pula Ibid, Hal 29. Lihat pula, oemar
malik, dasar-dasar pengembangan kurikulum (bandung: remajarosda karya), hal.
53-54
[10] Ibid,
46.
[11]
Permendiknas nomer 23 tahun 2006
[12] Muhamad
Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi Dan Inovasi.
(Yogyakarta: Teras, 2009), Hal 139. Lihat Pula Ibid, Hal 29. Lihat pula, oemar
malik, dasar-dasar pengembangan kurikulum (bandung: remajarosda karya), hal.
53-54
[13]
Muhaimin dkk, Pengembanang Model
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah Dan Madrasah.
(Jakarta: Rajawali Pres, 2008), hal 50-51.
[14] Ibid,
hal 67.
[15] Ibid,
hal 67. Lih, masnur muslich kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar pemahaman
dan pengembangan, (jakarta: bumi aksara, 2006), hal 13. lih, Muhamad Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi Dan Inovasi.
(Yogyakarta: Teras, 2009), hal 45.
[16] masnur
muslich kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar pemahaman dan pengembangan,
(jakarta: bumi aksara, 2006), hal 18. lih,
Muhamad Zaeni, Pengembangan
Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi Dan Inovasi. (Yogyakarta: Teras,
2009), hal 138.
No comments:
Post a Comment