Tuesday 31 January 2012

kurikulum PAi


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah

Kurikulum pendidikan agama islam adalah suatu jalan yang harus ditempuh oleh setiap guru Pendidikan Agama Islam untuk mencapai tujuan dan fungsi pendidikan dengan baik sesuai visi dan misi lembanga pendidikan di sebuah satuan pendidikan. Seperti yang tercantum dalam Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 1 dan pasal 2 bahwa,” pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama”. “pendidikan agama bertujuan untuk berkembangya kemampuan pesarta didik dalam memaham dan mengahayati nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan dalam ilmu pengetahuan teknologi dan seni”.[1]
 Untuk mencapai/memenuhi visi dan misi dalam suatu pendidikan maka diperlukan suatu jalan yang bagus. Kurikulum adalah jalan yang ditempuh dalam mencapai tujuan tersebut, maka setiap saat dan setiap waktu kurikulum dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kurikulum merupakan komponen sistem pendidikan yang paling rentan terhadap perubahan. Paling tidak ada tiga faktor yang membuat kurikulum harus selalu dirubah atau diperbaharui. Pertama, karena adanya perubahan filosofis tentang manusia dan pendidikan, khususnya mengenai hakikat kebutuhan peserta didik terhadap pendidikan/pembelajaran. Kedua, cara karena cepatnya perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga subject matter yang harus disampaikan kepada peserta didik pun semakin banyak dan berragam. Ketiga, adanya perubahan masyarakat, baik secara sosial, politik, ekonomi, maupun daya dukung lingkungan alam, baik pada tingkat lokal maupun global.[2]
Maka dari itu penembangan kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh sekolah/ madrasah memilik desain untuk menghasilkan produk kurikulum yang yang sesuai dengan kebutuhan tingkat satuan pendiikan. Di dalam panduan BSNP dinyatakan bahwa kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karak teristikdaerah, kondisi sosial budaya masyarakat setempat,dan peserta didik.[3]









B.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas maka dapat di ambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.       Bagaimana penembangan kurikulum PAI di madrasah yang berorientasi pada disiplin ilmu?
2.       Bagaimana pengembangan kurikulum PAI di Madrasah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat ?
3.       Bagaimana pengembangan kurikulum PAI di Madrasah yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik?
4.       Bagaiman pengembangan kurikulum PAI di Madrasah yang berorientasi pada perkembangan iptek?
C.      Tujuan penulisan
Tulisan ini kami susun untuk:
1.       Pembelajaran awal pembuatan skripsi.
2.       Memenuhi tugas terstruktur mata kuliah kurikulum Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
3.       Mengebangkan kompetensi kemahasiswaan dengan melakukan analisis dan mengidentifikasi pengembangan kurikulum pendidikan Agama Islam di madrasah.
D.      Kegunaan Penulisan
1.       Sebagai salaha satu sumbangan pemikiran terhadap suatu ilmu
2.       Berbagi pemikiran dalm bentuk makalah untuk dikaji bersama dalam forum diskusi
3.       Mencari solusi terbaik dalam pemecahan masalah dalam berbagai pendapat yang timbul pada forum diskusi
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Prosedur Pengembangan Kurikulum
Sebagi sebuah rencana, kurikulum harus dibuat dengan dasar berbagai kondisi yang ada. Itulah sebabnya proses pengembangan kurikulum merupakan sebuah proses beratai dan berkesinambungan antara proses yang satu dengan yang lainya sehingga menghasilkan lulusan atau mengubah kondisi peserta didik dari kondisi awal menjadi peserta didik yang memiliki kompetensi. Kompetensi yang dimaksud adalah:
1.       Memahami setandar konsep yang harrus di kuasai
2.       Mampu melakukan pekerjaan sesuai standar kompetensi yang dikuasai dengan prosedur yang benar serta hasil yang baik.
3.       Mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari (di dalam maupun diluar sekolah).[4]
Dalam proses pengembangan kurikulum tersebut pada intinya  menpuyai tiga proses. Proses pertama akan menghasilkan kurikulum sebagai ide, proses kedua adalah kurikulum diwujudkan dalam dokumen perencanaan, ketiga kurikulum diimplementasikan dalam pelaksanaan kedalam kegiatan akademik dan dari implementasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Proses pengembangan tersebut dapat dilakukan langsung pada dokument atau dilakukan pada area yang mendasar.[5] (Keseluruhan tahap pengembangan tersebut dapat di lihat di lcd projektor)
Proses penyusunan kurikulum sangat dipengaruh berbagai hal yang ada di dalam lembaga tersebut. Berbagi pengaruh ter sebut menghasilkan kurikulum sebagi ide. Kurikulum sebagi ide merupakan hasil dari proses analis dari berbagi masukan. Masukan-kasukan tersebut antara lain dari pertama, visi dan misi lembaga. Visi merupakan arah lembaga pendidikan dalam jangka panjang. Misi adalah tindakan yang dilakukan untuk mencapai visi. Kedua adalah idealisme yang dimiliki oleh pemimpin lembaga pendidikan tersebut, karena seorang pemimpin menpunyai kewenangan tinggi untuk menjalankan organisasi. Ketiga adalh adanya kebutuhan dari stakeholder lembaga pendidikan tersebut/masyarekat sekitar.[6] Keempat adanya ketersedianya sumberdaya (manusia maupun non manusia). Kelima adalah karakteristik siswa dari segi ekonomi, usia, kondisi sosial keluarga.[7]
Berbagi masukan tersebut akan di analisi oleh pimpinan suatu madrasah. Kurikulum sebagai ide kemudian diwujudkan dalam cita-cita dari lulusan yang akan di hasilkan. Untuk mewujudkan cita-cita maka kurikulum harus didokumentasikan.
 Untuk manjadikan kurikulum sebagai dokument maka diperlukan beberapa input antara lain: pertama, standar nasional, kurikulu yang dibuat harus manyamai atau melampaui standar nasional. Kedua, pedoman pembuatan, dalm pembuatan kurikulum haru sesuia dengan pedoman yang dipersyaratkan secara nasional agar mudah di pahami karena sistematikanya sama. Ketiga adalah komposisi tim penyusun, kurikulum adalah hal yang kan dijala n secara bersama-sam dalam suatu lembanga, maka penyusuna harus melibatkan seluruh komponen madrasah agar mudah dipahami. Keempat adalh landasan-landasan yang digunakan.[8]
Untuk dapt mengimplementasikan dokumen kurikulum dalam kegiantan akademik diperlukan berbagai input yang memadai. Pertama yaitu proses belajar mengajar, penguasaan materi bagi guru yang mengajar, ketrampilan dalam menggunakan sumber belajar, merupakan hal penting dalam merealisasikan kurikulum.[9]
B.      Pengembangan dasar pemikiran, landasan, dan profil madrasah
Dasar pemkiran merupakan dasar-dasar yang dijadikan acuan pemikiran. Sehingga diwujudkan dan di hasikan dokument KTSP yang akan diimplementasikan sesuai tuntutan standar mutu pendidikan nasional, global dan kondisi masing-masing sekolah /madrasah. Dasar pemikiran penyusunan kurikulum sekurang-kurangnya berisi tentang hal-hal sebagai berikut:
1.       KTSP dikembangkan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dan mencapai tujuan pendidikan nasional.
2.       Kesesuaian KTSP dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah, sosial, budaya, masyarakat, kebutuhan dan potensi madrasah dan peserta didik.
3.       Prasyarat keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah.
4.       KTSP mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan tantangan global.
Landasan penyusunan KTSP sekurang-kurangnya menunjukan adanya:
1.       Adanya undang-undang yang jelas sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2.       Adanya PP & permendiknas yang di jadikan acuan dalam penyusunan KTSP.
3.       Khusus untuk madrsah, adanya surat keputusan/edaran dirjen pendidikan islam atau direktur pendidikan madrasah yang di jadikan acuan dalam penyusunan ktsp.
4.       Adanya rencana pengembangan yang di jadikan acuan dalam penyusunan KTSP.  
Profil madrasah setidak-tidaknya memuat:
1.       Tujuan satuan pendidikan dasar MI dan MTs, menengah MA
2.       Visi dan misi madrasah.
3.       Tujuan madrasah itu sendiri.[10]
C.      Pengembangan Standar Kompetensi
Kompetensi adalh kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten, sebagai perwujudan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang dimilki peserta didik. Standar kompetesi merupakan ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.[11]
Standar kompetensi berisis tentang:
1.       Standar Kompetensi Lulusan Madrasah.
2.       Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran.
3.       Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran.
4.       Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran.
5.       Diagram Pencapaian Kompetensi Lulusan Madarsah.

Di dalam Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang stadar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah pasal 1 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa: standar kompetensi lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menetukan kelulusan peserta didik. SKL tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.[12]
Sedangkan untuk madrasah perlu memperhatikan surat edaran  dirjen pendidika islam  nomor: DJ.II.I/PP.00/ED/681/2006 Tanggal 1 Agustus 2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi, bahwa madrasah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dengan melakukan inovasi dan akselerasi.
D.      Pengembangan struktur kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola susunan mata pelaajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik dalam setiap mata pelajaran dan setiap satuan pendidikan yang dituangkan dalam kompetensi yang harus dituangkan dalam kompetensi yang dikuasai peserte didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam kurikulum.
Pengembangan kurikulum sekurangkurangnya menunjukan tentang :
1.       Jursan yang ada (bagi SMA/MA)
2.       Menunjukan kelas dan semester.
3.       Memuat mata pelajaran yang di persyaratkan oleh standar nasional.
4.       Alokasi waktu tiap semester.
5.       Memiliki  waktu/beband belajar yang lebih besar dari satandar nasional.
6.       Menggambarkat perubahan yang dilakukan dalam wada waktu setiap semester  dibanding dengan standar nasional.
7.       Memberikan keterangan tentang berbagai perubahan yang dilakukan.[13]
E.       Pengembangn diri
Pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan diluar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum madrasah. Kegiatan ini merupakan upaya pembetukan watak kepribadian pesarta didik melalui bimbingan konseling berkenaan dengan masalh pribadi, pengembangan karier, dan kegiatan ektra kurikuler.
Kegiatan pengembangan diri sekurang-kurangnya memperhatikan :
1.       Pengembangan diri  memperhatikan minat dan bakat peserta didik.
2.       Pengembangan macam-macam pengmbangan diri meperhatikan fasilitas yang ada.
3.       Adanya upaya yang jelas dalam peningkatan sumber daya demi memfasilitasi kegiatan pengembagan.
4.       Adanya aturan yang jelas tentang masam-macam kegiatan pengembangan yang harus diikiti oleh setiap siswa.
5.       Adanya kejelasan model penilaian.[14]
6.       Pengembangan macam-macam kegiatan pengembangan mencerminkankan visi , misi dan tujuan madrassah.
F.       Pengembangan pendidikan kecakapan hidup
Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang miskin adalh karena ia tidak memiliki skill. Live skill adalah kecakapan yang dimiliki oleh seseorang untuk dapat hidup secara wajar tanpa rasa tertekan, kemudia n mecari solusi secara kereativ dan mampu mengatasinya.
Pengembangn kurikulum berbasis live skill dapa di lakukan dengan mengidentivikasikan live skill yang diperlukan untuk menhadapi kehidupan nyata di masyarakat. Selanjutnya diidentivikasikan pokok-pokok bahasan/topik keilmuan yang di perlukan, yang selanjutnya di kemas dalam bentuk mata pelajaran. Dari sisi pemberia bekal kepada peserta didik, maka apa yang dipelajari pada setiap mata pelajaran di harapkan dapat membentuk live skill yang nantinya diperlukan pada saat yang bersangkutan memasuki kehidupan nyata di masyarakat.[15]
Model pembelajaran terpadu dan pembelajaran kontekstual merupakan model pembelajaran yang yang mengarah pada kecakapan hidup.
G.     Pengembangan muatan lokal
Muatal lukal bermaksud uantu mengambangkan potensi daeah sebagai dari upaya  peningkatan mutu pendidikan disekoalah dan madrasah, serta mengambangkan potensi sekolah agar memiliki keunggulan yang kompetetif. Dalam pengambangan muatan lokal perlu memperhatikan :
1.       Substansi yang akan di kembangkan, materi tidak sesuia menjadi bagian dari mata pelajaran lain, atu lebih luas substansinya sehingga harus di kembangkan menjadi pelajaran tersendiri.
2.       Merupakan mata pelajaran wajib.
3.       Bentuk penilaian kuantitatif.
4.       Sekolah harus menyusun SK dan KD dan silabus.
5.       Substansi dapat berupa ketrampilan produk dan jasa.
6.       Sekolah memiliki lebih dari satu muatan lokal dalam setiap semester.
7.       Peserta didik boleh mengikuti lebih dari satu mulok pada setiap tahun.
8.       Pembelajaran dapat dilakukan oleh guru maupun tenaga ahli dari luar sekolah.[16]



[1] Departemen Agama Republik Indonesia,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan (2008), hal. 7.
[2] Direktorat Tenagga Kependidikan Direktor Jendral Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (2008), hal 1.
[3] Muhaimin, dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Sekulah Dan Madrasah (Jakarta: Rajawali Pres,2008), hal.43. lihat juga Muhamad Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi Dan Inovasi (Yogyakarta: Teras 2009), Hal 109.
[4] Muhaimin dkk, Pengembanang Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah Dan Madrasah. (Jakarta: Rajawali Pres, 2008), Hal 24.
[5] Ibid.
[6] Muhamad Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi Dan Inovasi. (Yogyakarta: Teras, 2009), Hal 138
[7] Ibid, Hal 25-27.
[8] Ibid, hal 28
[9] Muhamad Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi Dan Inovasi. (Yogyakarta: Teras, 2009), Hal 139. Lihat Pula Ibid, Hal 29. Lihat pula, oemar malik, dasar-dasar pengembangan kurikulum (bandung: remajarosda karya), hal. 53-54
[10] Ibid, 46.
[11] Permendiknas nomer 23 tahun 2006
[12] Muhamad Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi Dan Inovasi. (Yogyakarta: Teras, 2009), Hal 139. Lihat Pula Ibid, Hal 29. Lihat pula, oemar malik, dasar-dasar pengembangan kurikulum (bandung: remajarosda karya), hal. 53-54

[13] Muhaimin dkk, Pengembanang Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah Dan Madrasah. (Jakarta: Rajawali Pres, 2008), hal 50-51.
[14] Ibid, hal 67.
[15] Ibid, hal 67. Lih, masnur muslich kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar pemahaman dan pengembangan, (jakarta: bumi aksara, 2006), hal 13. lih,  Muhamad Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi Dan Inovasi. (Yogyakarta: Teras, 2009), hal 45.
[16] masnur muslich kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar pemahaman dan pengembangan, (jakarta: bumi aksara, 2006), hal 18. lih,  Muhamad Zaeni, Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi Evaluasi Dan Inovasi. (Yogyakarta: Teras, 2009), hal 138.

No comments: