DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................... i
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................ iv
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah............................................... 1
- Rumusan Masalah......................................................... 2
BAB II PENENTUAN
STANDAR KOMPETENSI
- Pengertian Standar
Kompetensi...................................
3
- Cara
Penyusunan Standar Kompetensi.........................
4
- Sumber
Penyusunan Standar Kompetensi PAI............
5
- Hal-hal
Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyusunan
Kompetensi…………………………………………... 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………… .. 7
B. Saran…………………………………………………. 8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan anak bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan
menjadi warga negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab. Untuk
mencapai tujuan tersebut salah satu bidang studi yang harus di pelajari adalah
Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertawa kepada Tuhan serta berakhlak mulia.[1]
Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah
mengembangkan potensi peserta didik secara optimal menjadi kemampuan untuk
hidup di masyarakat dan ikut menyejahterakan masyarakat. Untuk itu peserta
didik harus mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sesuai
dengan standar yang ditetapkan.s
Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan
sekolah dalam mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah
proses pembelajaran yang terjadi di kelas. Sesuai dengan prinsip otonomi dan
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran,
dalam hal ini guru, perlu diberi keleluasaan dan diharapkan mampu menyiapkan
silabus, memilih strategi pembelajaran, dan penilaiannya sesuai dengan kondisi
dan potensi peserta didik dan lingkungan masing-masing. Berdasarkan
pertimbangan tersebut maka perlu dibuat buku pedoman cara mengembangkan silabus
berbasis kompetensi.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai
berikut:
1.
Apa pengertian Standar Kompetensi ?
2.
Bagaimana cara penyusunan Standar Kompetensi
?
3.
Dari mana sumber penyusunan Standar Kompetensi
pendidikan Agama Islam (PAI)
4.
Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam penyusunan Kompetensi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Standar Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan yang dapat di lakukan
peserta didik yang mancakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Standar adalah arahan atau acuan bagi
pendidik tentang kemampuan dan keterampilan yang menjadi fokus proses
pembelajaran dan penilaian. Jadi standar kompetensi adalah batas dan arah
kemampuan yang harus di miliki dan dapat di lakukan peserta didik setelah
mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu[2].
Cakupan materi yang terkandung dalam setiap standar kompetensi cukup luas dan
terkait dengan konsep yang ada dalam suatu mata pelajaran untuk itu.
Kurikulum yang berbasis kompetensi yang merupakan
suatu paradigma baru dalam sistem pembaruan kurikulum di sekolah di harapkan
mampu menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan sehingga dia mampu
“hidup” kapan dan dimanapun berada.
Munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi di dasari
oleh lemahnya kemampuan lulusan sekolah formal sekarang ini dalam arti lulusan
sekolah yang memilliki kemampuan taksonomi yang diharapkan baik secara kognitif,
afektif, maupun psikomotorik.
Seorang pendidik harus memiliki 4 kompetensi :
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kommpetensi Profesional
Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) telah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang
kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yang mencakup komponen:
a.
Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran
kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus
dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap
tingkatan dari suatu materi yang diajarkan.
b.
Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK
peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta
didik.
Penetapan Standar
Kompetensi (SK), dimaksudkan untuk menetapkan ukuran minimal atau secukupnya,
mencakup kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dicapai,
diketahui, dilakukan, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap
tingkatan secara maju dan berkelanjutan sebagai upaya kendali dan jaminan mutu.
B.
Cara Penyusunan Standar
Kompetensi
Penyusunan SK
suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu
sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan
kebijakan daerah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya
standar pada tingkat lokal dan nasional.
Penentuan standar
hendaknya dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah
atau setiap kelompok sekolah mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan
standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol
mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan tidak dapat
dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain.
C. Sumber Penyusunan Standar Kompetensi PAI
Menengok pada
kurikulum sebelum KTSP, yakni KBK, undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan reformasi pendidikan nasional (UU Sisdiknas 2003 member
peluang yang luas untuk melakukan reformasi pendidikan di indonesia sebagai
bagian integrasi dari upaya meningkatkan mutu pendidikan yang memenuhi standar
mutu internasional. Konsep pendidikan dan manajemen pengelolaan sekolah dalam
UU tersebut dapat dirujuk sebagai landasan operasional dalam melakukan
pembaharuan, berbeda dari sistem pendidikan sebelumnya lagi (UUSPN 1989 dan
Kurikulum 1994), yang lebih berorientasi pada materi pengetahuan (Subject
matter curriculum), sistem pendidikan yang didesain oleh Sisdiknas 2003 lebih
berorientasi pada kompetensi.
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI)
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bemartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
D. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyusunan
Kompetensi
Kompetensi
harus ada indikator –indikator yang jelas, karenanya perlu ditetapkan satndar
kompetensi, sebagai kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh siswa dari
hasil belajarnya, yang meliputi :
standar akademis (academia content standards) dan standar
kompetensi (performance standars). Maka dalam menyusun
standar kompetensi, harus memerhatikan beberapa hal yang melatar belakanginya.
Misal antara lain:
1. Memiliki
keyakinan dan ketaqwaan sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya
2. Memiliki nilai
dasar humaniora untuk menerapakan kebersamaan dalam kehidupan .
3. Menguasai
pengetahuan dan keterampilan akademik beretos belajar untuk melanjutkan
pendidikan
4. Mengalihgunakan
kemampuan akademik dan keterampilan hidup di masyarakat lokal dan global
5. Berekpresi dan
menghargai seni
6. Menjaga
kebersihan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
7. Berpartisipasi
dan bernegara secara demokratis
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
SK merupakan
kerangka `yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang
terstruktur. SK juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses
pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, meskipun kurikulum lebih
banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada
bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah
memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK
diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam:
melakukan suatu tugas atau pekerjaan, mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan, melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada penyimpangan dari rancangan semula, melaksanakan tugas dan pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
melakukan suatu tugas atau pekerjaan, mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan, melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada penyimpangan dari rancangan semula, melaksanakan tugas dan pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Penyusunan SK
suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu
sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan
kebijakan daerah dan nasional.
B.
Saran
Adapun yang dapat penyusun sarankan
adalah :
Diharapkan kepada mahasiswa sebagai calon guru PAI untuk
lebih memahami dalam mengelola proses pembelajaran, memilih strategi pembelajaran, dan penilaiannya sesuai
dengan kondisi dan potensi peserta didik dan lingkungan masing-masing.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-undang
No.20 tahun 2003, Sistem Pendidikan
Nasional. Bandung: Citra Umbara.2010
Hamzah.2011.Perencanaan Pembelajaran. Jakarta: PT
Bumi Aksara
Raharjo, Rahmat.2010. Inovasi
Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Yogyakarta: Magnum Pustaka
No comments:
Post a Comment