Tuesday 31 January 2012

penentuan sk


DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL...........................................................................      i
KATA PENGANTAR.........................................................................     ii
DAFTAR ISI........................................................................................    iv
BAB I    PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang Masalah...............................................     1
    2. Rumusan Masalah.........................................................     2

BAB II PENENTUAN STANDAR KOMPETENSI
    1. Pengertian Standar Kompetensi...................................     3
    2. Cara Penyusunan Standar Kompetensi.........................    4
    3. Sumber Penyusunan Standar Kompetensi PAI............    5
    4. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyusunan
Kompetensi…………………………………………...     6

BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan………………………………………… ..   7
B.   Saran………………………………………………….   8
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut salah satu bidang studi yang harus di pelajari adalah Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertawa kepada Tuhan serta berakhlak mulia.[1]
Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah mengembangkan potensi peserta didik secara optimal menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat dan ikut menyejahterakan masyarakat. Untuk itu peserta didik harus mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan standar yang ditetapkan.s
Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan sekolah dalam mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran yang terjadi di kelas. Sesuai dengan prinsip otonomi dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, dalam hal ini guru, perlu diberi keleluasaan dan diharapkan mampu menyiapkan silabus, memilih strategi pembelajaran, dan penilaiannya sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik dan lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibuat buku pedoman cara mengembangkan silabus berbasis kompetensi.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Standar Kompetensi ?
2.      Bagaimana cara penyusunan Standar Kompetensi ?
3.      Dari mana sumber penyusunan Standar Kompetensi pendidikan Agama Islam (PAI)
4.      Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Kompetensi ?








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Standar Kompetensi

Kompetensi adalah kemampuan yang dapat di lakukan peserta didik yang mancakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.  Standar adalah arahan atau acuan bagi pendidik tentang kemampuan dan keterampilan yang menjadi fokus proses pembelajaran dan penilaian. Jadi standar kompetensi adalah batas dan arah kemampuan yang harus di miliki dan dapat di lakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu[2]. Cakupan materi yang terkandung dalam setiap standar kompetensi cukup luas dan terkait dengan konsep yang ada dalam suatu mata pelajaran untuk itu.
Kurikulum yang berbasis kompetensi yang merupakan suatu paradigma baru dalam sistem pembaruan kurikulum di sekolah di harapkan mampu menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan sehingga dia mampu “hidup” kapan dan dimanapun berada.
Munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi di dasari oleh lemahnya kemampuan lulusan sekolah formal sekarang ini dalam arti lulusan sekolah yang memilliki kemampuan taksonomi yang diharapkan baik secara kognitif, afektif,  maupun psikomotorik.

Seorang pendidik harus memiliki 4 kompetensi :
1.      Kompetensi Pedagogik
2.      Kompetensi Kepribadian
3.      Kompetensi Sosial
4.      Kommpetensi Profesional
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yang mencakup komponen:
a.       Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan.
b.      Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta didik.
Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan untuk menetapkan ukuran minimal atau secukupnya, mencakup kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dilakukan, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan secara maju dan berkelanjutan sebagai upaya kendali dan jaminan mutu.
B.     Cara Penyusunan Standar Kompetensi
Penyusunan SK suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan kebijakan daerah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya standar pada tingkat lokal dan nasional.
Penentuan standar hendaknya dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan tidak dapat dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain.
C.    Sumber Penyusunan Standar Kompetensi PAI
Menengok pada kurikulum sebelum KTSP, yakni KBK, undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan reformasi pendidikan nasional (UU Sisdiknas 2003 member peluang yang luas untuk melakukan reformasi pendidikan di indonesia sebagai bagian integrasi dari upaya meningkatkan mutu pendidikan yang memenuhi standar mutu internasional. Konsep pendidikan dan manajemen pengelolaan sekolah dalam UU tersebut dapat dirujuk sebagai landasan operasional dalam melakukan pembaharuan, berbeda dari sistem pendidikan sebelumnya lagi (UUSPN 1989 dan Kurikulum 1994), yang lebih berorientasi pada materi pengetahuan (Subject matter curriculum), sistem pendidikan yang didesain oleh Sisdiknas 2003 lebih berorientasi pada kompetensi.
 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bemartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
D.    Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyusunan Kompetensi
Kompetensi harus ada indikator –indikator yang jelas, karenanya perlu ditetapkan satndar kompetensi, sebagai kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh siswa dari hasil belajarnya, yang meliputi :  standar akademis (academia content standards) dan standar kompetensi (performance standars).  Maka dalam menyusun standar kompetensi, harus memerhatikan beberapa hal yang melatar belakanginya. Misal antara lain:
1.      Memiliki keyakinan dan ketaqwaan sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya
2.      Memiliki nilai dasar humaniora untuk menerapakan kebersamaan dalam kehidupan .
3.       Menguasai pengetahuan dan keterampilan akademik beretos belajar untuk melanjutkan pendidikan
4.       Mengalihgunakan kemampuan akademik dan keterampilan hidup di masyarakat lokal dan global
5.      Berekpresi dan menghargai seni
6.      Menjaga kebersihan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
7.      Berpartisipasi dan bernegara secara demokratis



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
SK merupakan kerangka `yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. SK juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, meskipun kurikulum lebih banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam:
melakukan suatu tugas atau pekerjaan, mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan, melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada penyimpangan dari rancangan semula, melaksanakan tugas dan pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Penyusunan SK suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan kebijakan daerah dan nasional.

B.     Saran
     Adapun yang dapat penyusun sarankan adalah :
Diharapkan kepada mahasiswa sebagai calon guru PAI untuk lebih memahami dalam mengelola proses pembelajaran, memilih strategi pembelajaran, dan penilaiannya sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik dan lingkungan masing-masing.

















DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang No.20 tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Citra Umbara.2010
Hamzah.2011.Perencanaan Pembelajaran. Jakarta: PT Bumi Aksara
Raharjo, Rahmat.2010. Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Yogyakarta: Magnum Pustaka









[1] UU NO.20 Tahun 2003 tentang. Sistim Pendidikan Nasional
[2] Hamzah,.PERENCANAAN PEMBELAJARAN (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011), hlm.125

No comments: